Penumpang Kereta Api Berusia Dewasa Belum Vaksin Booster Kini Wajib Tes PCR

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 15 Agustus 2022
Penumpang Kereta Api Berusia Dewasa Belum Vaksin Booster Kini Wajib Tes PCR
Ilustrasi - Vaksin COVID-19.(MP/Dicke Prasetia)

MerahPutih.com - Persyaratan bagi calon penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) kini makin ketat.

Penumpang yang berusia 18 tahun ke atas mulai Senin (15/8) wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR, bila belum vaksin booster.

Hal itu termasuk penumpang yang akan berangkat dari Stasiun Gambir, Pasar Senen, Jakarta Kota, Bekasi, Cikarang, Karawang dan Cikampek.

Baca Juga:

Pemprov DKI Gencarkan Vaksin Booster 100 Persen di 28 RT Zona Merah COVID-19

Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa menjelaskan, ketentuan tersebut berdasarkan surat edaran terbaru dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 80 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi COVID-19.

Sementara itu, calon penumpang KAJJ usia enam sampai 17 tahun yang sudah mendapatkan vaksin kedua tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening COVID-19.

"Daop 1 Jakarta mengimbau kepada calon penumpang KA khususnya yang berangkat pada tanggal 15 Agustus 2022 dan seterusnya agar memerhatikan kembali aturan persyaratan terbaru," ucap Eva dalam siaran pers resminya, Senin, (15/8).

Menurut Eva, pada masa transisi dari 15 sampai 17 Agustus 2022, penumpang yang tidak dapat menunjukkan hasil negatif RT-PCR dapat membatalkan tiket dengan pengembalian bea 100 persen di luar bea pesan.

"Dan, juga dapat dibatalkan paling lama sampai dengan H+7 dari tanggal keberangkatan," imbuh Eva.

Dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi PeduliLindungi untuk memvalidasi data vaksin dan hasil tes COVID-19 pelanggan.

“Data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding," ujar Eva.

Baca Juga:

Sebanyak 57,5 Juta Warga Telah Divaksin Booster

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan KAJJ dan Lokal yang berlaku mulai 15 Agustus 2022:

- Syarat naik KA Jarak Jauh usia 18 tahun ke atas

a) Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening COVID-19

b) Vaksin kedua dan pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

- Usia 6-17 tahun

a) Vaksin kedua wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening COVID-19

b) Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen 1x24 jam/ RT-PCR 3x24 jam

b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes Antigen 1x24 jam/ RT-PCR 3x24 jam

c) Perjalanan dari luar negeri belum divaksin wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen 1x24 jam/ RT-PCR 3x24 jam.

Usia di bawah enam tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen atau RT-PCR. Namun, wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

- Syarat naik KA Lokal dan Aglomerasi

a) Vaksin minimal dosis pertama tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR

b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

c) Pelanggan dengan usia di bawah enam tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Adapun pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dapat melakukan pembatalan tiket. (Knu)

Baca Juga:

Vaksinasi Booster di Kota Bandung Belum Sampai 50 Persen

#Vaksinasi #Kereta Api #PT KAI
Bagikan
Bagikan