MerahPutih.com - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan akhirnya memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara, Rabu (24/5).
Didampingi seorang pengacara, Hasbi tiba di Gedung KPK pada pukul 09.59 WIB. Pengacara yang mendampingi Hasbi turut membawa map putih yang tidak diketahui isinya.
Saat dikonfirmasi awak media terkait kasus yang menjeratnya, Hasbi irit bicara. Dia hanya mengatakan akan fokus terlebih dahulu menjalani pemeriksaan.
Baca Juga:
KPK Identifikasi Aset Wali Kota Pangkalpinang yang Didapat Secara Ilegal
"Setelah ini (pemeriksaan) nanti kita bicara ya," kata Hasbi di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (24/5).
KPK hari ini juga memanggil satu tersangka lainnya yakni Dadan Tri Yudianto selaku mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Beton. Namun, Dadan belum terlihat hadir.
Diketahui, KPK menetapkan Hasbi Hasan dan Dadan Tri sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA.
Hasbi dan Dadan telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Hasbi dicegah per tanggal 9 Mei 2023 sampai 9 November 2023, sedangkan Dadan dicegah per tanggal 12 Januari 2023 sampai 12 Juli 2023.
Baca Juga:
KPK Geledah Kantor Kemensos
KPK sudah mengungkap dugaan aliran uang Rp 11,2 miliar ke Dadan dan Hasbi terkait pengurusan perkara nomor: 326 K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman selaku Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Lembaga antirasuah sebelumnya telah memproses hukum 15 orang tersangka dalam kasus ini.
Mereka ialah hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh; hakim yustisial sekaligus asisten Gazalba, Prasetio Nugroho; staf Gazalba, Redhy Novarisza; hakim yustisial sekaligus panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu; hakim yustisial/panitera pengganti MA Edy Wibowo.
Kemudian PNS pada Kepaniteraan MA yaitu Desy Yustria dan Muhajir Habibie; PNS MA Nurmanto Akmal dan Albasri; pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno; serta Debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto; dan Ketua Yayasan RS Sandi Karsa Makassar Wahyudi Hardi. (Pon)
Baca Juga:
KPK Periksa Mario Dandy Perihal Mobil Mewah Ayahnya