Datangi KPK, Arief Budiman: Sejak Awal KPU tak Bisa Proses PAW Harun Masiku

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 28 Januari 2020
Datangi KPK, Arief Budiman: Sejak Awal KPU tak Bisa Proses PAW Harun Masiku
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (28/1). Foto: MP/Ponco

MerahPutih.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) caleg PDIP, Harun Masiku.

Arief tiba di markas antikorupsi pukul 10.12 WIB. Kepada awak media, Arief menyatakan siap menjawab semua pertanyaan penyidik KPK.

Baca Juga

KPK Garap Ketua KPU Terkait Suap PAW Caleg PDIP Harun Masiku

"Saya tidak tahu pertanyaan penyidik apa, pokoknya semua pertanyaan saya jawab," kata Arief di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (28/1).

Saat dikonfirmasi soal pengurusan PAW terhadap kader PDIP Harun Masiku, Arief mengatakan KPU memang tidak bisa memprosesnya karena tidak memenuhi syarat.

"Kan jelas keputusan kami dalam surat yang kami jawab itu kan tidak bisa diproses. Klo PAW yang lain ya asal memenuhi syarat ya kita proses dan itu sudsh kita proses," kata Arief.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman saat tiba di gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/1/2020). (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman saat tiba di gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/1/2020). (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Sebelumnya, Komisioner KPU Viryan Azis lebih dahulu tiba di gedung KPK. Viryan mengaku akan menyampaikan kepada penyidik soal pengurusan PAW.

"Yang akan disampaikan sesuai dengan apa yang kami perjuangkan selama ini perihal penetapan calon terpilih kemudian seputar pergatian antarwaktu yang sudah kami kerjakan kemarin," ujar Viryan.

Selain Arief dan Viryan KPK hari juga memeriksa Bagian Legal VIP Money Changer, Carolina; Kabag Umum KPU, Yayu Yuliana; Kabiro Tekhnis KPU, Nur Syarifah; serta Kasubag Pemungutan, Perhitungan Suara, dan Penetapan Hasil Pemilu KPU, Andi Bagus Makawaru.

Baca Juga

Praktisi Hukum: Harun Masiku Korban Salah Urus dan Janji Manis PDIP

Mereka diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap yang menjerat mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Keenam saksi tersebut akan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Saeful Bahri.

Kasus ini bermula pada awal Juli 2019, saat salah satu pengurus DPP PDIP memerintahkan Doni sekalu Advokat mengajukan gugatan uji materi Pasal 54 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara.

Pengajuan gugatan materi ini terkait dengan meninggalnya Caleg Terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas pada Maret 2019. Gugatan ini, dikabulkan Mahkamah Agung (MA) pada 19 Juli 2019. MA menetapkan partai adalah penentu suara dan pengganti antar waktu.

Penetapan MA ini kemudian menjadi dasar PDIP berkirim surat kepada KPU untuk menetapkan Harun Masiku sebagai pengganti caleg yang meninggal tersebut. Namun, Tanggal 31 Agustus 2019, KPU menggelar rapat pleno dan menetapkan Riezky Aprilia sebagai pengganti Alm. Nazarudin Kiemas.

KPU
Komisioner KPU Viryan Azis. Foto: MP/Ponco

Dua pekan kemudian PDIP kembali mengajukan permohonan fatwa MA dan pada 23 September mengirimkan surat berisi penetapan caleg. Saeful menghubungi Agustiani Tio Fridelina dan melakukan lobi untuk mengabulkan Harun sebagai PAW.

Agustiani mengirimkan dokumen dan fatwa MA yang didapat dari Saeful kepada Wahyu untuk membantu proses penetapan Harun. Kemudian Wahyu menyanggupi membantu dengan membalas: “Siap, mainkan!".

Baca Juga

KPK Bantah Sembunyikan Harun Masiku

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Selain Wahyu dan Harun Masiku, KPK juga menjerat eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dan staf DPP PDIP Saeful sebagai tersangka.

Wahyu bersama Agustiani diduga menerima suap dari Harun dan Saeful. Suap dengan total sekitar Rp 900 juta itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR menggantikan caleg terpilih dari PDIP Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019. (Pon)

#Komisi Pemilihan Umum #Komisi Pemberantasan Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan