Pentolan RMS Berulah Ajak Kibarkan Bendera Republik Maluku, Intelijen Kecolongan?

Eddy FloEddy Flo - Senin, 27 April 2020
 Pentolan RMS Berulah Ajak Kibarkan Bendera Republik Maluku, Intelijen Kecolongan?
Ilustrasi Bendera RMS (Foto: hegerphaul.blopspot)

MerahPutih.Com - Polda Maluku menangkap tiga orang petinggi Republik Maluku Selatan (RMS). Penangkapan berlangsung saat ketiganya mendatangi Polda Maluku dengan membawa bendera RMS.

Padahal ketiganya datang ke Ditreskrimum Polda Maluku untuk memenuhi panggilan klarifikasi terkait ajakan pengibaran bendera RMS melalui kanal youtube.

Baca Juga:

Kejanggalan Penangkapan Aktivis Ravio Patra

Karopenmas Humas Polri Brigjen Argo Yuwono menuturkan, ketiganya adalah Juru Bicara RMS Simon Viktor Taihittu (56), Wakil Ketua Perwakilan Tanah Air FKM/RMS Abner Litamahaputty alias Apet (44), dan Sekretaris Perwakilan Tanah Air FKM/RMS Johanis Pattiasina (52).

"Pada 18 April, Simon dan Johanis telah mengunggah video di situs berbagi video YouTube berupa ajakan untuk mengibarkan bendera RMS pada saat HUT RMS pada tanggal 25 April 2020," kata Argo kepada wartawan, Senin (27/4).

Karopenmas Humas Polri Brigjen Argo Yuwono benarkan adanya penangkapan tiga petinggi RMS
Karopenmas Polri Brigjen Argo Yuwono (Foto: antaranews)

Kemudian Ditreskrimum Polda Maluku melakukan penyelidikan terhadap video tersebut dan memanggil ketiganya untuk diperiksa.

Ketiganya pun memenuhi panggilan polisi dengan mendatangi Polda Maluku sambil mengibarkan bendera RMS.

Bila terbukti bersalah, ketiga pelaku tersebut akan dikenakan Pasal 106 dan 110 KUHP tentang Makar dan pasal 160 KUHP tentang Menghasut.

Analis Intelijen dan Keamanan Stanislaus Riyanta menyebutkan bahwa dilihat dari motif peristiwa tersebut, ketiga pelaku melakukan aksi murni untuk mengibarkan bendera di halaman Mapolda Maluku. Tetapi lebih pada aksi untuk menarik perhatian dan meraih dukungan dari massa sehingga aparat keamanan bisa melunak.

Hal tersebut dilakukan karena salah satu dari ketiga pelaku mendapat panggilan dari Polda Maluku terkait dengan ajakan untuk ramai-ramai mengibarkan bendera RMS pada peringatan hari ulang tahun ke-70 RMS yang tersebar melalui video sejak 18 April 2020.

"Pelaku ingin menekan Polda Maluku dengan mengajak massa yang dipropaganda dengan aksi pengibaran bendera tersebut", ujar Stanislaus Riyanta.

Menurut Stanislaus bahwa intelijen tidak serta merta bisa dicap gagal atau kecolongan, karena strategi intelijen itu tidak bisa hanya dilihat dari satu atau dua langkah ke depan.

Peristiwa ini, menurut Stanislaus, menunjukkan bahwa intelijen berhasil melakukan lokalisir sumber ancaman dan membawa ke proses hukum tanpa konflik lebih besar.

Baca Juga:

Mulai Mei, Polisi Akan Berlakukan Tilang Khusus Terkait Larangan Mudik

Strategi intelijen harus dilihat jauh ke depan, jangan hanya satu atau dua langkah saja.

Jika dilihat lebih jauh maka intelijen justru berhasil meredam aksi lebih besar dari para pelaku yang sudah terbukti mengaku sebagai bagian dari RMS.

"Pelaku diproses hukum karena tindakannya. Intelijen tidak gagal dan tidak kecolongan,” pungkas Stanislaus.(Knu)

Baca Juga:

Polisi Tuding Ravio Patra Buat Pesan Ajakan Berbuat Rusuh

#Badan Intelijen Nasional #Mabes Polri #Gerakan Separatis #Intelijen
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Bagikan