Pentolan KAMI Diduga Ajak Merusuh dan Siapkan Logistik
MerahPutih.com - Mabes Polri membongkar modus beberapa oknum Koalisi Aksi Selamatkan Indonesia (KAMI) jelang kasus kericuhan demo UU Cipta Kerja.
Polisi menyebut ada WhatsApp group (WAG) bernama KAMI Medan yang mengajak rusuh di depan gedung DPR.
Grup tersebut menjadi barang bukti polisi untuk menetapkan salah satu anggota KAMI menjadi tersangka.
Baca Juga:
Partai Baru Amien Rais Bisa Jadi Kendaraan Politik Anies dan Gatot di Pilpres 2024
"KA (Khairi Amri), peran sebagai admin WAG Medan KAMI. Ini kami menemukan dalam satu handphone, ada WA gorup namanya KAMI Medan," ucap Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (15/10).
Menurut Argo, Khairi menghasut anggota grup untuk mengajak rusuh. Dia mengirim foto gedung DPR dengan tulisan menyebut DPR sebagai sarang pencuri.
"Disampaikan di sini adalah, pertama dimasukkan di WAG ini, ada foto kantor DPR RI, kemudian apa tulisannya? 'Dijamin komplit, kantor sarang maling, dan setan,' di situ ada tulisannya," kata Argo.
Selain itu, Khairi meminta agar anggota grup WA tersebut tidak takut untuk membuat rusuh. Alat untuk membuat rusuh seperti batu sudah tersedia.
"Kemudian, dari pengiriman tersangka KA ini, ada tulisannya, mengumpulkan saksi untuk melempari DPR, dan melempari polisi, itu ada. Ada batunya lah, ini barang buktinya. " kata Argo.
"Ada tulisannya, kalian jangan takut, jangan mundur, ada di WAG. Ini kami jadikan sebagai barang bukti," ucap Argo.
Polri juga mengungkap peran tersangka JG yang merupakan anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia Medan.
JG berperan menyampaikan narasi untuk menciptakan kerusuhan seperti pada 1998 di grup WhatsApp KAMI Medan.
"Tersangka JG, apa perannya JG ini? JG ini di dalam WA group tadi menyampaikan 'batu kena satu orang, bom molotov bisa kebakar 10 orang, dan bensin bisa berceceran' dan sebagainya di sana. Kemudian ada juga menyampaikannya 'buat skenario seperti 98, penjarahan toko China dan rumah-rumahnya'. Kemudian 'preman diikutkan untuk menjarah'," ujar Argo.
JG ditangkap tanggal 10 Oktober 2020 oleh Polda Sumut. Dari JG, Polri mengamankan barang bukti seperti bom molotov.
"Sudah kita jadikan barang bukti. Kata-katanya seperti itu. Makanya kita mendapatkan bom molotovnya ini (sambil menunjukkan barang bukti)," kata Argo.
Argo mengatakan, bom molotov yang disiapkan untuk melempar fasilitas umum. Dampaknya, ada mobil yang terbakar akibat dilempar bom molotov.
"Ada bom molotovnya sama, Pylox ini untuk membuat tulisan. Bom molotovnya untuk apa? Untuk melempar. Melempar apa? Fasilitas ada mobil terbakar yang dilempar, ini gambarnya sehingga bisa terbakar," kata Argo.
Polisi awalnya mencurigai terkait demonstrasi menolak Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja di seluruh wilayah Indonesia pada 8 Oktober 2020 lalu yang berujung ricuh.
"Menyambungkan dari kegiatan anarkis vandalisme, ini ada apa sehingga unjuk rasa bisa sampai seperti itu dengan banyak korban dan sebagainya itu. Apa sih sebenarnya sehingga bisa terjadi anarkis," tutur Argo.
Polisi, kata Argo, kemudian bergerak menggali informasi hingga menemukan adanya sejumlah kegiatan di media sosial yang diduga telah menyebarkan hoaks dan menghasut untuk melakukan tindakan anarkis.
Polisi kemudian menangkap 4 orang yang merupakan KAMI Medan.
"Dari Medan ini akhirnya kita menemukan ada dua laporan polisi kemudian ada 4 tersangka yang kita lakukan penangkapan dan kita lakukan penahanan, itu inisialnya adalah pertama KA, kedua JG, ketiga NZ, kemudian WRP," ungkap Argo.
Dari hasil pemeriksaan lanjut Argo, keempatnya masuk dalam WhatsApp grup KAMI. Disana terungkap ada hasutan untuk melakukan penyerangan terhadap petugas dan perusakan kantor DPR Medan.
"Di WAG (WhatsApp grup) ini ada gambarnya yang sudah kami jadikan barang bukti yang nanti kita ajukan ke penuntut umum," tandasnya.
Salah satu barang bukti itu adalah uang Rp500 ribu hasil urunan di grup.
"Jadi tadi dari WAG grup tadi, tadi dia mengumpulkan uang untuk menyuplai logistik," jelas Argo.
Baca Juga:
'Gatot' Bertemu Kapolri, Gatot Nurmantyo: Ya Pulang Masa Mau Tidur Disini
Barang bukti lainnya yang disita dari WAG KAMI Medan ialah dokumen chatting. Selain itu, kartu ATM disita.
"Kemudian juga ada ATM-nya pun sudah kita sita dan ini menjadi petunjuk nanti daripada untuk pemeriksaan penyidikan lebih lanjut berkaitan dengan itu," kata Argo.
Argo lalu menjelaskan peran salah satu tersangka dari WAG KAMI Medan, KA. Argo menyebut polisi punya bukti KA mengumpulkan massa sambil membagikan nasi bungkus dan memberi arahan.
"Fotonya tidak saya bawa ini. Jadi ada tersangka KH tadi, KA tadi, itu sedang mengumpulkan massa sambil bagi nasi bungkus kemudian menyampaikan itu, arahan di sana," sebut Argo.
"Semua sudah kita jadikan barang bukti untuk di sidang pengadilan. Semua sudah di BAP," tegas Argo.
Tersangka lainnya, yakni JH diduga menyebarkan konten yang mengandung ujaran kebencian berdasarkan SARA lewat akun Twitter miliknya.
"Dia menulis salah satunya, ‘UU memang untuk primitif, investor dari RRC dan pengusaha rakus'. Ini ada di beberapa tweet-nya," kata dia.
Argo menuturkan, unggahan JH diduga menyebabkan aksi unjuk rasa anarkis maupun vandalisme.
JH pun disangkakan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Ia terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun. (Knu)
Baca Juga:
Danjen Kopassus Singgung Penggunaan Baret Merah Oleh Purnawirawan, Sindir Gatot Nurmantyo?