MerahPutih.com - Vaksin booster atau dosis ketiga dianggap penting untuk mencegah dampak buruk dari maraknya varian baru COVID-19 Omicron.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Lukito menjelaskan bahwa vaksin booster berfungsi untuk menaikkan kembali titer antibodi yang sudah turun.
Ketika antibodi yang dinaikkan oleh vaksin primer sudah mulai menurun dari dalam badan, dengan disuntik dengan antigen yang baru, maka diharapkan kapasitas antibodi yang dibangun lebih tinggi. Sehingga bisa menghadapi berbagai varian yang berkembang.
Baca Juga:
Lima Jenis Vaksin Bakal Diberikan untuk Booster Masyarakat Umum
"Untuk vaksin booster ini dihadapkan masih dengan varian Delta,” terang Penny, Senin (10/1).
Penny menjelaskan, dengan adanya varian Omicron yang sedang berkembang di berbagai negara, hal penting yang perlu dilakukan adalah memiliki daya tahan tubuh yang meningkat.
Diharapkan dengan peningkatan daya tahan tubuh melalui vaksinasi booster, maka diharapkan masih bisa melindungi dari beberapa varian yang berkembang.
Badan POM juga mengimbau kelompok masyarakat dengan riwayat penyakit penyerta (komorbid) untuk tidak takut divaksinasi.
Pasalnya, Badan POM telah mengeluarkan aturan tentang siapa saja yang boleh menerima vaksinasi booster COVID-19.
Setiap pemberian emergency used authorization (EUA) selalu ada fact sheet information tentang kontraindikasi dan peringatan-peringatan tentang siapa saja yang tidak boleh diberikan vaksin.
"Tentunya ini bisa dibaca oleh tenaga kesehatan yang akan memberikan vaksin, maupun masyarakat itu sendiri,” tutup Penny.
Baca Juga:
Mayoritas Masyarakat Tolak Vaksin Booster
Sebelumnya, BPOM resmi menerbitkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) 5 vaksin virus corona untuk pemberian dosis lanjutan atau booster di Indonesia.
EUA kali ini diberikan untuk program vaksin booster homologous alias pemberian dosis vaksin 1-3 menggunakan platform dan merek yang sama. Serta heterologous alias pemberian vaksin dosis ketiga berbeda dengan pemberian vaksin dosis 1 dan 2. Adapun lima vaksin yang telah mendapat EUA dari BPOM adalah CoronaVac, Pfizer, AstraZeneca untuk homologous.
Sementara Moderna untuk homologous dan heterologous, dan Zifivax untuk heterologous. Vaksin CoronoVac yang merupakan produksi PT Bio Farma (Persero) dari bahan baku vaksin Sinovac.
Pemberian EUA kali ini telah melalui rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI).
Program booster vaksin COVID-19 di Indonesia dijadwalkan mulai 12 Januari 2022.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, setidaknya 244 kabupaten/kota terpantau bisa melaksanakan program booster ini ke masyarakat umum.
Ratusan kabupaten/kota itu sudah memenuhi kriteria yakni sudah mencapai vaksinasi dosis pertama sebanyak 70 persen dan 60 persen dosis kedua.
Berdasarkan rekomendasi Badan Kesehatan Dunia (WHO), booster vaksin COVID-19 akan diberikan kepada orang dewasa di atas 18 tahun. Penyuntikan dilakukan dengan jangka waktu di atas 6 bulan setelah dosis kedua.
Menurut data Kemenkes, 21 juta orang telah tercatat menerima dua dosis vaksin dan mereka juga telah enam bulan lebih belum menerima vaksin COVID-19 lagi.
Kemenkes juga menargetkan sebanyak 100 juta orang menerima booster program pemerintah yang diberikan secara gratis melalui skema peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.
Sementara 121 juta lainnya bakal dibebankan biaya mandiri alias tidak gratis. (Knu)
Baca Juga:
Kisaran Harga dan Distribusi Vaksin Booster COVID-19