PELUNCURAN mobil hibrida oleh pabrikan otomotif dinilai merupakan langkah yang positif. Menurut Kementerian Perindustrian, hal itu merupakan bentuk dukungan terhadap program pemerintah, dalam mengurangi emisi gas rumah kaca.
Menurut Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Kemenperin Hendro Martono, langkah tersebut pun merupakan bentuk dukungan terhadap pengembangan industri otomotif di Indonesia.
Baca Juga:
Hendro mengatakan, bahwa industri otomotif Indonesia sebagai kontributor utama terhadap produk domestik bruto industri alat angkutan, kini didukung oleh 21 perusahaan kendaraan bermotor roda empat atau lebih, dengan nilai invetasi yang fanstastis, sekitar Rp 71,35 triliun untuk kapasitas produksi 2,35 juta unit per tahun.

Selain itu, industri tersebut pun menyerap tenaga kerja langsung sebesar 38 ribu orang, dan lebih dari 1,5 juta orang yang bekerja di sepanjang rantai nilai industri itu.
Sementara itu, pertumbuhan kelas menengah yang cukup pesat dan rasio kepemilikan yang cukup rendah yaitu 99 per 1.000 penduduk, menjadikan Indonesia sebagai pasar terbesar produk otomotif di ASEAN.
Hal itu tentunya menjadi peluang bagi para pengembang dan industrialisasi kendaraan bermotor yang hemat energi dan ramah lingkungan, sesuai dengan tren global.
"Beberapa isu terkait perubahan iklim, pertumbuhan kelas menengah yang terus meningkat, bonus demografi, penetrasi teknologi digital, serta peningkatan tren penggunaan energi baru dan terbarukan telah menjadi katalisator transformasi industri kendaraan bermotor nasional menuju teknologi zero emission," jelas Hendro.
Kemudian, Hendro menambahkan, bahwa pemerintah sudah siap memasuki era teknologi zero emission lewat penerbitan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle/BEV) untuk Transportasi Jalan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) Kendaraan Bermotor.
Baca juga:
Hendro menjelaskan, tarif PPnBM untuk kendaraan dengan teknologi zero emission seperti BEV dan Fuel Cell Electric Vehicle (FCEV) produksi dalam negeri, akan diberikan sebesar 0 persen, dengan pemenuhan persyaratan terkait pendalaman manufaktur, serta tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Kemenperin pun sudah mengeluarkan peraturan Menteri Perindustrian Nomor 36 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor Emisi Roda Empat Emisi Karbon Rendah. Adapun regulasi tersebut mengatur perihal persyaratan program Low Carbon Emission Vehicle (LCEV), seperti invetasi, pendalaman TKDN, hingga aspek teknis kendaraan lainnya.
Akhir kata, Hendro berharap peraturan-peraturan itu bisa mendorong berkembangnya industri kendaraan beremisi karbon rendah di dalam negeri. Sehingga industri bisa membantu pemenuhan komitmen pemerintah Indonesia, pada COP21 Paris perihal pengurangan emisi gas rumah kaca sebesar 29 persen di 2030. (Ryn)
Baca juga: