Musik

Pentingnya Memahami Kontrak Konser untuk Musisi

P Suryo RP Suryo R - Selasa, 10 Maret 2020
Pentingnya Memahami Kontrak Konser untuk Musisi
Musisi harus mengerti betul isi kontrak kerjanya. (Foto: instagram_@viscralofficial)

MASIH banyak musisi yang menjadi penganut "iya-iya" dalam kontrak kerja yang disodorkan oleh promotor atau EO. Maka, banyak musisi yang kemudian merasa ditipu, direndahkan, hingga menghilangkan citra musisi.

Untuk menyadarkan itu digelar talkshow dalam rangkaian #HariMusikNasional yang diselenggarakan di Kedai Kopi Tjikini, M Bloc Space, Jakarta Selatan. Diskusi ini membantu musisi melek kontrak yang baik dan saling menguntungkan di kedua belah pihak.


Baca Juga:

Mencari Kebahagiaan Lewat Musik? Temukan di 4 Lagu Ini

musik
Konser selesai, kontrak belum berakhir. (Foto: Unsplash/Erin Biafore)


Talkshow ini diisi oleh 3 pembicara, Kadri Mohammad, Arry Syaf, dan Jeane Phialsa. Mohammad selaku moderator yang juga menjadi advokat serta musisi mengatakan terdapat hal yang harus dipahami yaitu bahwa musisi dan promotor memiliki kewajiban utama masing-masing dalam menjalin kontrak konser.

Kewajiban utama musisi adalah tampil, sementara membayar musisi merupakan kewajiban utama promotor atau penyelenggara. Karena peduli dengan musisi, 3 pembicara tersebut merincikan isi peraturan dalam menjalin kontrak konser musisi.

Dalam peraturan ruang lingkup pekerjaan, promotor wajib mengisi bagian-bagian yang tertera. Seperti judul konser, tempat, waktu, siapa penyelenggaranya, dan lainnya. Hal tersebut harus jelas sekaligus menjadi tanggung jawab promotor.

Selain itu, promotor atau penyelenggara wajib menentukan konsep konser yang disetujui pihak kedua (musisi). Pihak kedua boleh menolak jika promotor memberikan kreasi panggung diluar kapasitas pihak kedua. Jadi, tidak ada lagi yang namanya musisi terpaksa tampil di suatu tempat yang tidak diinginkan. Maka, promotor perlu mempertimbangkan hal tersebut kepada musisi.

Baca Juga:

Tidak Biasa, Konser Musik Kini Tidak Hanya Ditampilkan di Atas Panggung

musik
Kontrak belum selesai bila belum ada pembayaran penuh. (Foto: MP/Bella Fladiner)

Sementara Syaf dan Mohammad menjelaskan, walaupun konser telah selesai dengan lancar, bukan berarti perjalinan kontrak juga sudah selesai. Kontrak konser bisa dikatakan selesai jika keduanya sudah saling menguntungkan. Dalam peraturan kontrak konser musisi, jika musisi belum dibayar oleh promotor, belum dikatakan selesai, dan musisi berhak menggugatnya jika promotor tidak membayarnya.

Untuk mencegah hal tersebut, sebelum konser dimulai, musisi berhak meminta uang muka kepada promotor dan mengajukan readers yang telah disetujui oleh promotor. Readers adalah permintaan yang harus dipenuhi promotor seperti mengurus akomodasi, transportasi, makanan, dan minuman yang diminta oleh musisi.

Pada pembayaran harus sangat diperhatikan dengan detil. Musisi tak akan dapat untung bila salah memahami pasal-pasal atau ketentuan-ketentuan pada lembaran kontrak.

"Untuk bagian pembayaran, jangan pernah mau dibayar dengan cek mundur karena berpotensi tidak dibayar," tegas Arry Syaf yang juga berprofesi sebagai advokat. (arb)


Baca Juga:

Menelisik Kerja Seni Pertunjukan Asia melalui TPAM 2020

#Musik #Musisi Indonesia #Musisi
Bagikan
Ditulis Oleh

P Suryo R

Stay stoned on your love
Bagikan