Penjualan Miras Gunakan Modus Baru
MerahPutih Peristiwa - Satpol PP Sleman mengatakan bahwa penjualan minuman keras (Miras) menggunakan modus baru. Internet telah menjadi media penyebaran baru untuk miras.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Sleman, Sunarto, mengakui bahwa modus ini cukup menyulitkan petugas.
"Sulit dibuktikan, karena kan sulit mengamankan barang buktinya," tuturnya kepada wartawan di Sleman, DI Yogyakarta, Rabu (23/12).
Para penjual miras diketahui menjual barang dagangannya melalui media internet dengan sistem bayar di tempat atau biasa disebut cash on delivery (COD). Penjual mengantarkan pesanan langsung ke pembeli.
"Katakan petugas Satpol PP mengetahui penjual yang berjalan menggunakan sepeda motor, tapi kan Satpol PP tidak berwenang memeriksa kendaraan," jelasnya.
Modus ini, menurut Sunarto, memperluas peredaran miras ilegal. Dengan demikian, dia sulit memperkirakan lokasi penjualan miras ilegal terbanyak di Sleman. (fre)
BACA JUGA: