Wamenkumham Jelaskan Alasan belum Serahkan Draf RKUHP ke DPR

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 22 Juni 2022
Wamenkumham Jelaskan Alasan belum Serahkan Draf RKUHP ke DPR
Ilustrasi RKUHP. Foto: ICW

MerahPutih.com - Draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) belum diserahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan bahwa draf RKUHP tersebut masih banyak yang harus diperbaiki.

Baca Juga

Pembahasan RKUHP Butuh Pelibatan Masyarakat

“Belum (diserahkan kepada DPR). Mengapa kita belum serahkan? Itu masih banyak typo. Dibaca, kita baca," kata Eddy di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (22/6).

Menurut Eddy, draf RKUHP masih perlu perbaikan dalam pengetikan, sehingga masih belum bisa diserahkan ke parlemen. Ia memastikan pihaknya segera merampungkan.

"Jadi misalnya gini. Kan ada pasal yang dihapus. Bayangkan kalau pasal dihapus harus dia berubah semua. Misalnya begitu ada pasal yang dihapus, tiba-tiba gini ya, ‘sebagaimana yang dimaksud pasal sekian’. Padahal kan pasalnya jadi dihapus, hilang,” ujarnya.

Baca Juga

Sah! RKUHP Masuk Prolegnas Prioritas 2021

Selain itu, Eddy melanjutkan, pemerintah juga masih melakukan sinkronisasi batang tubuh dan penjelasan RKUHP.

“Jadi ada perubahan substansi, ada mengenai typo, ada soal rujukan dan ada soal sinkronisasi antara batang tubuh dan penjelasan," imbuhnya. (Pon)

Baca Juga

PPP Bakal Pertahankan Pasal Perzinaan di RKUHP

#KUHP #RUU KUHP
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan