Penjelasan Wagub DKI Terkait Alur Pengambilan Bansos Tunai

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 07 Januari 2021
Penjelasan Wagub DKI Terkait Alur Pengambilan Bansos Tunai
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Selasa (22/12/2020). (ANTARA/Livia Kristianti)

MerahPutih.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menjelaskan alur pengambilan Bansos Bantuan Sosial Tunai (BST) 2021 bagi warga yang terdampak pandemi COVID-19.

Pemerintah terlebih dulu mendata masyarakat yang kurang mampu sebagai penerima BST. Proses pendataan penerima BST dilakukan secara otomatis berdasarkan data dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

Baca Juga

Skema Penyaluran Bansos Tunai di DKI Jakarta

Total ada 1.992.096 Kepala Keluarga (KK) di DKI yang bakal menerima bansos tunai yang diberikan selama empat bulan berturut-turut hingga April 2021 mendatang.

Data tersebut selanjutnya akan diberikan kepada Bank DKI untuk disalurkan kepada penerima. Penerima manfaat BST bisa langsung menarik uang Rp300 ribu lewat ATM Bank DKI yang nantinya bakal mereka terima.

Lanjut Riza, proses pembagian kartu ATM Bank DKI kepada penerima itu akan dilakukan dalam waktu 10 hari ke depan.

"Kemudian (bansos tunai) bisa diambil di ATM-ATM di seluruh wilayah Jakarta," kata Riza di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (6/1).

Petugas PT Pos Indonesia memotret wajah warga penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) tahap VIII untuk kelengkapan administrasi pada proses penyaluran BST di Medan, Sumatera Utara, Jumat (13/11/2020). ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi/Lmo/foc.
Petugas PT Pos Indonesia memotret wajah warga penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) tahap VIII untuk kelengkapan administrasi pada proses penyaluran BST di Medan, Sumatera Utara, Jumat (13/11/2020). ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi/Lmo/foc.

Riza menjelaskan, proses pengambilan ATM ini bisa dilakukan di sejumlah lokasi yang telah disiapkan. Salah satunya sekolah-sekolah yang ada di Jakarta.

"Kami nanti akan siapkan sekolah di sekitar warga, diambil di sekolah itu," tutur dia.

Politikus Gerindra ini menegaskan, penerima manfaat harus datang sendiri mengambil kartu ATM tersebut dan tidak boleh diwakilkan.

"Kalau kartu itu menurut aturan perbankan tidak boleh dititipkan. Jadi harus ketemu langsung, face to face, ketemu langsung," tutupnya. (Asp)

Baca Juga

Wagub DKI Larang Uang Bansos Digunakan Beli Miras

#Wagub DKI Jakarta #Bantuan Sosial
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan