Headline

Penjelasan Menkumham Soal Pembatalan Pembebasan Abu Bakar Ba'asyir

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 24 Januari 2019
 Penjelasan Menkumham Soal Pembatalan Pembebasan Abu Bakar Ba'asyir
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. (MP/Venansius Fortunatus)

MerahPutih.Com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menjelaskan alasan membatalkan pembebasan terpidana terorisme Abu Bakar Ba'asyir.

Kata dia, pembatalan itu terkait erat dengan persyaratan yang harus dipenuhi, salah satunya adalah pengakuan kesetiaan terhadap Pancasila dan UUD 1945.

"Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi salah satu yang penting adalah kesetiaan pada NKRI dan negara," ujarnya kepada wartawan di bilangan Jakarta Pusat, Rabu (23/1).

Sebetulnya, tutur Yasonna, ABB sudah bisa bebas bersyarat sejak pertengahan Desember 2018 lalu. Namun itu urung terjadi karena ABB belum mau memenuhi persyaratan tersebut.

Bahkan, pihak kelaurga (ABB) sebetulnya sudah sejak dulu telah menyampaikan permohonan agar ABB menjadi tahanan rumah karena sudah uzur. Pihak Kemenkumham bahkan sudah menawarkan agar ABB ditahan di Solo agar dekat dengan keluarga.

Abu Bakar Ba'asyir bersama Yusril Ihza Mahendra
Yusril Ihza Mahendra bersama Ustaz Abu Bakar Ba'asyir di Lapas Kelas III Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (ANTARA FOTO)

"Kita sudah coba agar persyaratan itu dipenuhi tapi sampai sekarang syarat itu belum dipenuhi. Oleh karenanya kalau persyaratan belum dipenuhi, tidak bisa," tandasnya.

Oleh sebab itu, Politisi PDIP itu berharap ABB dapat memenuhi persyaratan agar dapat segera bebas.

"Bahwa alasan kemanusiaan disampaikan itu sejak dulu sudah disampaikan pada kita sejak setahun yang lalu keluarga memohon supaya pak ABB diberi tahanan rumah permintaan keluara karena uzur, tapi ketentuan UU tak memungkinkan dan tak boleh," pungkasnya.

Terpisah, Kuasa hukum capres/cawapres nomor 01 Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra menyatakan, keputusan pembatalan pembebasan ABB dikembalikan kepada pemerintah.

"Karena beliau (presiden Jokowi) sudah memerintahkan kepada Saya. Sudah Saya laksanakan, Ada perubahan di internal pemerintah, Saya memahami itu, dan kembali ke pemerintah," kata Yusril kepada wartawan saat ditemui di Hotel Grand Sahid Jakarta, Rabu (23/1).

Menurutnya, apa yang sudah disampaikan kepada ABB adalah tugas yang sudah disampaikan dari Presiden. Namun, jika ada perubahan di internal pemerintah, itu menjadi kewenangan pemerintah.

"Jadi seperti saya katakan, saya kembalikan lagi kepada pemerintah yang akan menjadi keputusan akhir," tandasnya.(Fdi)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Ketua DPRD DKI: Pesan Ahok "Tidak Usah Diblow Up Gue Udah Cape"

#Abu Bakar Ba’asyir #Yasonna Laoly #Menkumham #Yusril Ihza Mahendra
Bagikan
Ditulis Oleh

Fadhli

Berkibarlah bendera negerku, tunjukanlah pada dunia.
Bagikan