MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan Direktur Penuntutan lembaga antirasuah Fitroh Rohcahyanto kembali ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Saya ingin sampaikan bahwa Direktur Penuntutan KPK Pak Fitroh betul kembali ke Kejaksaan Agung," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (3/2).
Baca Juga:
KPK Diminta Tak Pandang Bulu Tuntaskan Kasus Suap Ismail Bolong
Namun, Ali membantah kembalinya Fitroh berkaitan dengan pengusutan kasus dugaan korupsi Formula E. Menurutnya, Fitroh memang ingin melanjutkan karier di lembaga asalnya.
"Tapi perlu kami sampaikan, atas permintaan beliau sendiri beberapa waktu yang lalu, tahun kemarin untuk mengembangkan karier di sana," ujarnya.
Ali menyebut, Fitroh kembali ke Kejagung bersama satu jaksa senior KPK lainnya. Namun, Ali tak menyebutkan nama jaksa senior itu.
Ali memastikan keduanya sudah mendapatkan surat keputusan (SK) untuk kembali ke instasi asal mereka.
"Jadi ini supaya jelas, supaya clear. Tidak ada narasi-narasi seolah-olah kemudian mengundurkan diri atau pun ditarik, ya," imbuhnya.
Baca Juga:
Ali mengatakan, Fitroh dan satu jaksa senior itu sebelumnya dipekerjakan di KPK untuk mengembangkan kinerja sekaligus membantu proses hukum di lembaga antirasuah.
Menurut Ali, setiap jaksa maupun polisi yang dipekerjakan di KPK diperkenankan kembali ke instansi asal.
"Mereka tidak selamanya di sini. Ada waktu-waktu tertentu harus kembali mengembangkan karier di instansi asalnya, dan kemudian diganti oleh pegawai-pegawai yang lain," kata Ali.
Lebih lanjut Ali mengungkapkan, KPK sudah menggelar prosesi pelepasan terhadap mereka. KPK berterimakasih kepada Kejagung karena bersedia mempekerjakan jaksa terbaiknya di KPK.
"Sehingga tentu KPK berterima kasih kepada pihak Kejaksaan Agung yang sebelumnya pernah mengirim jaksa-jaksa terbaiknya bertugas di KPK," pungkasnya. (Pon)
Baca Juga: