Penjelasan Kemlu Terkait Hukuman Mati TKW Tuti Tursilawati

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 31 Oktober 2018
Penjelasan Kemlu Terkait Hukuman Mati TKW Tuti Tursilawati

Ilustrasi. (MP/Alfi Rahmadhani)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal mengatakan hukuman mati yang dijatuhkan kepada Tuti Tursilawati oleh otoritas Arab Saudi tergolong hukuman mati mutlak atau "had gillah".

Berdasarkan tingkatannya, had gillah merupakan hukuman mati tertinggi di Arab Saudi setelah qisas dan takzir karena tidak bisa diampuni oleh raja atau ahli waris korban. Tindakan yang termasuk had gillah hanya dapat dimaafkan oleh Allah SWT.

Iqbal mengungkapkan tindakan Tuti membunuh ayah majikannya, Suud Mulhak Al Utaibi, dilatarbelakangi oleh pelecehan yang kerap diterimanya. Namun, tindakan tersebut tidak bisa disebut sebagai pembelaan diri karena dilakukan tidak pada saat pelecehan berlangsung.

Tuty Tursilawati. Foto: Migran Care

"Tuti dianggap melakukan pembunuhan berencana. Karena itu, dia mendapat hukuman had gillah," ujar Iqbal seperti dilansir Antara.

Belajar dari kasus Tuti, Iqbal mengimbau para calon tenaga kerja Indonesia yang akan bekerja di luar negeri untuk ekspresif dan berani membela hak-haknya sejak awal.

"Banyak tenaga kerja kita yang berdiam saat dilecehkan. Dendamnya disimpan. Suatu saat ketika sudah tidak tertahankan, kemudian dia melakukan pembunuhan sehingga dianggap pembunuhan berencana," kata Iqbal.

Meskipun pemerintah terus mengupayakan pembebasan Tuti dari ancaman hukuman mati, kasus seperti Tuti akan sulit dibuktikan sebagai pembelaan diri karena pembunuhan dengan menggunakan kayu untuk memukul majikannya hingga meninggal dunia itu dianggap telah dipersiapkan sejak awal.

"Yang dibunuh adalah seorang kakek yang menjadi pelindung keluarga tersebut, dan dipukulnya dari belakang. Ini yang memberatkan Tuti," kata Iqbal.

Tuti Tursilawati divonis hukuman mati pada 2011 atas kasus pembunuhan yang ia lakukan setahun sebelumnya.

Perempuan asal Majalengka, Jawa Barat, itu kemudian dieksekusi mati di Kota Thaif, Arab Saudi, pada Senin (29/10) pukul 09.00 pagi waktu setempat.

Ilustrasi mayat. (MP/Alfi Rahmadhani)

Staf KJRI Jeddah, yang baru menerima pemberitahuan setelah eksekusi mati dilaksanakan, ikut mensalatkan jenazah dan menyaksikan pemakaman Tuti.

Sebelum meninggal dunia, perempuan yang lahir pada 6 Juni 1984 itu sempat melakukan video call dengan ibundanya pada 19 Oktober lalu dan mengatakan dirinya dalam kondisi baik.

"Keluarga Tuti, terutama sang ibu, sudah mengikhlaskan kepergian Tuti meskipun kaget saat mendengar eksekusi sudah dilakukan karena beberapa hari lalu masih berkomunikasi dengan putrinya," ujar Iqbal. (*)

#Tenaga Kerja Wanita #Kementerian Luar Negeri #Hukuman Mati
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Keluarga Arya Daru Minta RDP ke DPR, Kuasa Hukum Yakin Seribu Persen Ada Pembunuhan Berencana
Keluarga Arya Daru akan mengungkapkan beberapa kejanggalan-kejanggalan yang ditemukan baik secara lisan atau secara tertulis saat RDP nanti.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 September 2025
Keluarga Arya Daru Minta RDP ke DPR, Kuasa Hukum Yakin Seribu Persen Ada Pembunuhan Berencana
Indonesia
PBB Soroti Potensi Pelanggaran HAM di Indonesia, Kemlu RI: Segera Ditangani sesuai Mekanisme Hukum
PBB menyoroti adanya potensi pelanggaran HAM di Indonesia. Hal itu terjadi usai terjadinya kericuhan saat demonstrasi. Kemlu RI pun menegaskan, bakal segera menangani sesuai mekanisme hukum.
Soffi Amira - Rabu, 03 September 2025
PBB Soroti Potensi Pelanggaran HAM di Indonesia, Kemlu RI: Segera Ditangani sesuai Mekanisme Hukum
Indonesia
DPR Minta Kemlu Evaluasi SOP Keamanan Diplomat Pasca Tewasnya Zetro Leonardo Purba di Peru
Wakil Ketua Komisi I DPR mendorong Kemlu untuk meninjau kembali skema tunjangan serta fasilitas perlindungan bagi diplomat dan keluarganya.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
DPR Minta Kemlu Evaluasi SOP Keamanan Diplomat Pasca Tewasnya Zetro Leonardo Purba di Peru
Indonesia
Mabes Polri Jadikan Temuan Baru dari Kelurga sebagai Atensi, yakin Fakta Baru Kematian Diplomat Arya Daru akan Terbongkar
Mabes Polri sangat menghargai berbagai masukan yang datang, termasuk dari pihak keluarga.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 25 Agustus 2025
Mabes Polri Jadikan Temuan Baru dari Kelurga sebagai Atensi, yakin Fakta Baru Kematian Diplomat Arya Daru akan Terbongkar
Indonesia
Pemilik Pabrik Obat PCC Serang Divonis Mati, Terpidana Mengaku Cuma Orang Suruhan
Beny merupakan residivis yang pernah mengendalikan produksi pil PCC saat menjalani hukuman di Lapas Pemuda Tangerang.
Wisnu Cipto - Sabtu, 16 Agustus 2025
Pemilik Pabrik Obat PCC Serang Divonis Mati, Terpidana Mengaku Cuma Orang Suruhan
Indonesia
Tak Terima Divonis Hukuman Mati, Kopda Bazarsah Bakal Ajukan Banding
Kopda Bazarsah tak terima divonis hukuman mati. Melalui kuasa hukumnya, ia akan mengajukan upaya banding.
Soffi Amira - Senin, 11 Agustus 2025
Tak Terima Divonis Hukuman Mati, Kopda Bazarsah Bakal Ajukan Banding
Indonesia
Tidak Ada Niat Mengeluarkan Warga Gaza dari Tanah Airnya dalam Rencana Evakuasi
Hal ini terkait rencana mengevakuasi warga Gaza untuk diberikan pengobatan di Pulau Galang, Kepulauan Riau.
Frengky Aruan - Jumat, 08 Agustus 2025
Tidak Ada Niat Mengeluarkan Warga Gaza dari Tanah Airnya dalam Rencana Evakuasi
Indonesia
Lingkungan Kemlu Syok Berat Pasca Tragedi Arya Daru, Ada Tekanan Mental di Balik Tirai Kedutaan?
Peristiwa ini bahkan menyebabkan guncangan emosional di lingkungan Kemlu
Angga Yudha Pratama - Kamis, 31 Juli 2025
Lingkungan Kemlu Syok Berat Pasca Tragedi Arya Daru, Ada Tekanan Mental di Balik Tirai Kedutaan?
Indonesia
Handphone Korban Masih Belum Ditemukan, Kasus Kematian Diplomat Arya Daru Tak Dihentikan
Penyelidikan kasus kematian diplomat muda Kemlu masih berlanjut.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 29 Juli 2025
Handphone Korban Masih Belum Ditemukan, Kasus Kematian Diplomat Arya Daru Tak Dihentikan
Indonesia
Lakban Kuning yang Melilit Wajah Dibeli Sendiri oleh Arya Daru Pangayunan di Yogyakarta
"Terkait dengan lakban kuning, berdasarkan keterangan istri korban, bahwa lakban tersebut dibeli pada akhir bulan Juni di Toko Merah, Gedong Kuning, Yogyakarta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Frengky Aruan - Senin, 28 Juli 2025
Lakban Kuning yang Melilit Wajah Dibeli Sendiri oleh Arya Daru Pangayunan di Yogyakarta
Bagikan