Penjelasan Kemlu Terkait Hukuman Mati TKW Tuti Tursilawati

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 31 Oktober 2018
Penjelasan Kemlu Terkait Hukuman Mati TKW Tuti Tursilawati

Ilustrasi. (MP/Alfi Rahmadhani)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal mengatakan hukuman mati yang dijatuhkan kepada Tuti Tursilawati oleh otoritas Arab Saudi tergolong hukuman mati mutlak atau "had gillah".

Berdasarkan tingkatannya, had gillah merupakan hukuman mati tertinggi di Arab Saudi setelah qisas dan takzir karena tidak bisa diampuni oleh raja atau ahli waris korban. Tindakan yang termasuk had gillah hanya dapat dimaafkan oleh Allah SWT.

Iqbal mengungkapkan tindakan Tuti membunuh ayah majikannya, Suud Mulhak Al Utaibi, dilatarbelakangi oleh pelecehan yang kerap diterimanya. Namun, tindakan tersebut tidak bisa disebut sebagai pembelaan diri karena dilakukan tidak pada saat pelecehan berlangsung.

Tuty Tursilawati. Foto: Migran Care

"Tuti dianggap melakukan pembunuhan berencana. Karena itu, dia mendapat hukuman had gillah," ujar Iqbal seperti dilansir Antara.

Belajar dari kasus Tuti, Iqbal mengimbau para calon tenaga kerja Indonesia yang akan bekerja di luar negeri untuk ekspresif dan berani membela hak-haknya sejak awal.

"Banyak tenaga kerja kita yang berdiam saat dilecehkan. Dendamnya disimpan. Suatu saat ketika sudah tidak tertahankan, kemudian dia melakukan pembunuhan sehingga dianggap pembunuhan berencana," kata Iqbal.

Meskipun pemerintah terus mengupayakan pembebasan Tuti dari ancaman hukuman mati, kasus seperti Tuti akan sulit dibuktikan sebagai pembelaan diri karena pembunuhan dengan menggunakan kayu untuk memukul majikannya hingga meninggal dunia itu dianggap telah dipersiapkan sejak awal.

"Yang dibunuh adalah seorang kakek yang menjadi pelindung keluarga tersebut, dan dipukulnya dari belakang. Ini yang memberatkan Tuti," kata Iqbal.

Tuti Tursilawati divonis hukuman mati pada 2011 atas kasus pembunuhan yang ia lakukan setahun sebelumnya.

Perempuan asal Majalengka, Jawa Barat, itu kemudian dieksekusi mati di Kota Thaif, Arab Saudi, pada Senin (29/10) pukul 09.00 pagi waktu setempat.

Ilustrasi mayat. (MP/Alfi Rahmadhani)

Staf KJRI Jeddah, yang baru menerima pemberitahuan setelah eksekusi mati dilaksanakan, ikut mensalatkan jenazah dan menyaksikan pemakaman Tuti.

Sebelum meninggal dunia, perempuan yang lahir pada 6 Juni 1984 itu sempat melakukan video call dengan ibundanya pada 19 Oktober lalu dan mengatakan dirinya dalam kondisi baik.

"Keluarga Tuti, terutama sang ibu, sudah mengikhlaskan kepergian Tuti meskipun kaget saat mendengar eksekusi sudah dilakukan karena beberapa hari lalu masih berkomunikasi dengan putrinya," ujar Iqbal. (*)

#Tenaga Kerja Wanita #Kementerian Luar Negeri #Hukuman Mati
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
150 WNI Terancam Hukum Mati di Malaysia, Terlibat Narkoba Hingga Pembunuhan
KBRI Kuala Lumpur masih terus memberikan perlindungan hukum bagi ratusan WNI yang menghadapi ancaman hukuman mati.
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Desember 2025
 150 WNI Terancam Hukum Mati di Malaysia, Terlibat Narkoba Hingga Pembunuhan
Dunia
Kebakaran Hong Kong, Pekerja ART Migran yang Jadi Korban Terjebak dalam Ketidakpastian dan kini Butuh Dukungan
Hong Kong sendiri merupakan rumah bagi hampir 370 ribu pekerja rumah tangga migran, sebagian besar perempuan dari Filipina dan Indonesia.
Dwi Astarini - Senin, 01 Desember 2025
Kebakaran Hong Kong, Pekerja ART Migran yang Jadi Korban Terjebak dalam Ketidakpastian dan kini Butuh Dukungan
Indonesia
95 WNI Selamat dalam Kebakaran Apartemen di Hong Kong, Lapor KJRI
Konsulat Jenderal RI (KJRI) Hong Kong memperkirakan jumlah WNI di komplek apartemen 140 orang.
Frengky Aruan - Senin, 01 Desember 2025
95 WNI Selamat dalam Kebakaran Apartemen di Hong Kong, Lapor KJRI
Indonesia
Bertambah, WNI Jadi Korban Tewas Kebakaran Apartemen di Hong Kong Berjumlah 9 Orang
"Sementara yang korban luka-luka bertambah satu orang sehingga menjadi tiga orang," kata Kemlu RI dalam sebuah pernyataan.
Frengky Aruan - Minggu, 30 November 2025
Bertambah, WNI Jadi Korban Tewas Kebakaran Apartemen di Hong Kong Berjumlah 9 Orang
Dunia
Mantan PM Dijatuhi Hukuman Mati, Bangladesh Minta India Deportasi Sheikh Hasina
Mantan Perdana Menteri Sheikh Hasina, yang dijatuhi hukuman mati secara in absentia pada 17 November karena memerintahkan tindakan keras terhadap protes yang dipimpin mahasiswa tahun lalu.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 24 November 2025
Mantan PM Dijatuhi Hukuman Mati, Bangladesh Minta India Deportasi Sheikh Hasina
Indonesia
Prabowo Terima Surat Kepercayaan 12 Duta Besar LBBP untuk RI
Menandai dimulainya secara resmi masa penugasan para duta besar dalam memperkuat hubungan persahabatan dan kerja sama bilateral.
Dwi Astarini - Sabtu, 08 November 2025
Prabowo Terima Surat Kepercayaan 12 Duta Besar LBBP untuk RI
Indonesia
Tidak Ada WNI Jadi Korban Gempa Filipina Berkekuatan Magnitudo 6,9
Setidaknya sampai Rabu (1/10) malam sesuai yang disampaikan Direktur Pelindungan WNI Kemlu Judha Nugraha
Frengky Aruan - Kamis, 02 Oktober 2025
Tidak Ada WNI Jadi Korban Gempa Filipina Berkekuatan Magnitudo 6,9
Indonesia
Mikrofon Sempat Mati saat Presiden Prabowo Pidato di KTT PBB, Kemlu RI Jamin Pesan Sudah Tersampaikan
Mikrofon terputus menjelang akhir pidato Presiden Prabowo di KTT PBB.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 23 September 2025
Mikrofon Sempat Mati saat Presiden Prabowo Pidato di KTT PBB, Kemlu RI Jamin Pesan Sudah Tersampaikan
Indonesia
Kemlu Pastikan 134 WNI di Nepal dalam Kondisi Aman, Koordinasi dengan Otoritas Setempat Permudah Kepulangan
KBRI Dhaka telah mengeluarkan imbauan kepada WNI agar menghindari lokasi yang menjadi titik demonstrasi dan rawan ricuh.
Frengky Aruan - Jumat, 12 September 2025
Kemlu Pastikan 134 WNI di Nepal dalam Kondisi Aman, Koordinasi dengan Otoritas Setempat Permudah Kepulangan
Indonesia
Israel Serang Qatar Picu Ketegangan di Timur Tengah, Kemlu Indonesia: Pelanggaran Keras terhadap Hukum Internasional
Pemerintah Indonesia menilai serangan tersebut berisiko mengeskalasi dan memperluas konflik di kawasan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 10 September 2025
Israel Serang Qatar Picu Ketegangan di Timur Tengah, Kemlu Indonesia: Pelanggaran Keras terhadap Hukum Internasional
Bagikan