Penjelasan IJTI Terkait Perkara Dugaan Hoaks Salah Satu Direktur TV Swasta

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 15 Oktober 2021
Penjelasan IJTI Terkait Perkara Dugaan Hoaks Salah Satu Direktur TV Swasta
Tangkapan Layar kanal youtube Aktual TV (youtube)

Merahputih.com - Sosok direktur TV swasta yang ditangkap Polres Metro Jakarta Pusat karena diduga menyebarkan konten hoaks berbau SARA di kanal youtube akhirnya terungkap.

Direktur televisi swasta lokal berinisial A itu ternyata berdomisili di Bondowoso, Jawa Timur. Dia adalah direktur PT B yang memiliki siaran televisi lokal beralamat di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur.

Hanya saja, penangkapan itu tidak ada kaitannya dengan televisi swasta lokal yang dia pimpin, melainkan kanal youtube "Aktual TV' yang dikelolanya.

Baca Juga:

Mengenal Pengaruh Hoaks Pada Ketahanan Digital Nasional

Hal ini terungkap dari pers rilis Pengurus Ikatan Jurnalis Telivisi Indonesia (IJTI) Koordinator Daerah Tapal Kuda, Jumat (15/10).

Dalam rilis yang ditandatangani Ketua IJTI Tapal Kuda, Tomy Iskandar dan sekretaris Mahfudz S itu dipastikan bahwa Aktual TV yang dimaksud dalam kasus ini, bukanlah Lembaga Penyiaran Resmi sebagaimana diatur dalam Undang-undang 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

“Aktual TV yang dimaksud adalah sebuah akun media sosial youtube, dan bukanlah sebuah lembaga penyiaran," tegas Tomy Iskandar.

Berdasarkan informasi yang didapat IJTI Tapalkuda dari beberapa sumber di Bondowoso, akun youtube “Aktual TV” dikelola oleh inisial A, M dan F.

Hoaks. (Gambar oleh Gerd Altmann dari Pixabay)
Hoaks. (Gambar oleh Gerd Altmann dari Pixabay)

Adapun A kebetulan sebagai seorang direktur di PT B yang memiliki siaran televisi lokal beralamat di Kecamatan Jambersari Darussolah, Kabupaten Bondowoso Jawa Timur. ,

"Dari temuan data di atas, maka jelas bahwa konten dalam akun “Aktual TV” bukanlah sebuah produk jurnalistik yang sesuai KEJ (Kode Etik Jurnalis) yang dilindungi UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Serta bukanlah lembaga penyiaran resmi sesuai UU 32 tahun 2002 tentang Penyiaran," tegasnya.

Dari penelusuran Merahputih.com, konten yang diupload Aktual TV berisi ujaran kebencian dan fitnah terhadap Pangkostrad Letjen Dudung Abdurachman.

Baca Juga:

Polisi Tangkap Direktur TV Swasta Terkait Kasus Dugaan Hoaks

Berdasarkan data statistik yang tertera di kanal YouTube Aktual TV, kanal ini sudah dibuat sejak 30 Maret 2019 lalu. Hingga kini video-video yang diunggah di kanal YouTube Aktual TV sudah ditonton sebanyak 42.188.774 kali.

Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Hariyanto belum menjelaskan secara detail ihwal kasus yang menjerat direktur tv swasta tersebut. Termasuk soal identitas dan kronologi kasusnya.

"Nanti dirilis Kapolda (Irjen Fadil Imran)," ucap Setyo singkat. (Knu)

#Pencemaran Nama Baik #YouTube
Bagikan
Bagikan