Penjelasan Hukum Jika Pelapor Dugaan Kasus Korupsi Tidak Bisa Dilaporkan
MerahPutih.com - Koordinator Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum Indonesia (AMPHI) Jhones Brayen dan Pengamat Ekonomi sekaligus Direktur CORE, Mohammad Faisal dilaporkan ke Bareskrim Polri atas pernyataanya terkait dugaan kredit macet dan dugaan korupsi di bank BUMN.
Pakar Hukum Pidana Universitas Gajah Mada Muhammad Fatahillah Akbar menyebut, jika pelapor kasus dugaan korupsi tidak bisa dilaporkan balik dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Baca Juga:
2 Tersangka Kasus Korupsi Dana Ujian Nasional Kemendikbud Segera Disidang
Menurutnya, aturan tersebut juga dipertegas dengan adanya Memorandum Of Understanding (MOU) antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Polri.
"Kalau memang niatnya fitnah, baru bisa diproses harus dibuktikan sesuai pengetahuan pelapor," katanya dalam keterangannya, Selasa (5/7).
Ia menambahkan seyogyanya aparat penegak hukum harus memproses terlebih dahulu laporan utamanya, yaitu terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi. Selain itu, jika pelapor menggunakan kata 'diduga' pun tidak bisa dilaporkan.
"Betul, jelas tidak bisa. Apalagi UU Korupsi melindungi pelapor. Fokus utamanya adalah membuktikan laporan (apakah ada unsur dugaan korupsi atau tidak), bukan malah dilaporkan balik," katanya.
Akbar mengatakan jika dalam SKB KPK dan Polri dan tafsir pasal 310 KUHP, kehormatan yang diserang harus individu, tidak bisa lembaga.
"Tidak bisa (dilaporkan) apalagi kalau untuk kepentingan umum, maka tidak bisa dianggap pencemaran nama baik, Pasal 310 ayat 3," ujarnya di.
Ia menegaskan bahwa sebaiknya pelapor yang merupakan Federasi Serikat Pekerja BUMN ini mendorong manajemen bank BUMN untuk memberikan klarifikasi di hadapan penyidik Kejagung dan bukan malah melaporkan para pihak yang ingin dugaan penyimpangan terhadap penyaluran kredit tersebut menjadi terang benderang.
Federasi Serikat Pekeja BUMN Bersatu dikabarkan melaporkan dugaan penyebaran berita palsu atau hoaks terkait dugaan kredit macet perusahaan batu bara di Sumatera Selatan. Pelaporan terkait dengan dugaan pencemaran nama baik dan kegaduhan ekonomi nasional. (*)
Baca Juga:
Kejaksaan Agung Periksa 9 Saksi Terkait Kasus Korupsi Impor Baja