Hari Anak Nasional 2018

Penjara Seumur Hidup Hingga Pemasangan Chip, Hukuman Bagi Pelaku Kekerasan Terhadap Anak

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 23 Juli 2018
Penjara Seumur Hidup Hingga Pemasangan Chip, Hukuman Bagi Pelaku Kekerasan Terhadap Anak
Setop kekerasan pada anak - ANTARA FOTO/R.Rekotomo

MerahPutih.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Susana Yembise mengatakan jangan ada lagi kekerasan yang dilakukan terhadap anak-anak Indonesia, termasuk oleh orang tua dan guru.

"Kalau ada orang tua atau guru yang melakukan kekerasan terhadap anak, laporkan kepada Ibu Menteri. Mereka akan berhadapan dengan hukum," kata Yohana dalam sambutannya pada puncak peringatan Hari Anak Nasional 2018 di Kebun Raya Purwodadi, Pasuruan, Jawa Timur, Senin (23/7).

Yohana mengatakan, negara telah melindungi anak-anak melalui undang-undang. Undang-undang yang terakhir adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Susana Yembise menjawab pertanyaan anggota Komisi VIII saat rapat kerja di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (11/9). Foto: ANTARA

Yohana mengatakan, sebagaimana dilansir Antara, menurut Undang-Undang tersebut, pelaku kekerasan terhadap anak bila menyebabkan meninggal dunia akan mendapat hukuman berat mulai dari penjara seumur hidup, kebiri, hingga pemasangan chip di tubuhnya.

"Undang-Undang itu untuk melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan. Yang menonjol saat ini adalah kejahatan seksual terhadap anak," tuturnya.

Tema peringatan Hari Anak Nasional 2018 adalah "Anak Indonesia, Anak GENIUS (Gesit, Empati, Berani, Unggul, Sehat)", sikap-sikap yang harus dimiliki anak untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi bangsa Indonesia.

Anak Indonesia haruslah anak yang gesit dalam bertindak dan berpikir; memiliki empati atau keinginan untuk menolong sesama, merasakan apa yang orang lain rasakan dan menghargai perbedaan.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yambise. (MP/enansius Fortunatus)

Selain itu, anak Indonesia juga harus berani dalam bertindak. Karena setiap anak adalah istimewa, maka anak Indonesia harus unggul di bidangnya masing-masing serta sehat.

Puncak peringatan Hari Anak Nasional 2018 dihadiri 500 orang dewasa dan 3.000 anak mulai dari pendidikan anak usia dini (PAUD), SD sederajat, SMP sederajat, SMA sederajat, anak-anak panti asuhan, perwakilan Forum Anak Nasional dan anak penyandang disabilitas. (*)

Baca juga: Pesan Menteri PPA Yohana Yembise kepada Anak Indonesia

# Yohana Yembise #Kekerasan Anak
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Bagikan