Penjara Rasa Pesantren

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 18 Desember 2018
Penjara Rasa Pesantren
Lapas Sukamiskin Bandung. Foto: Dok Kanwil Kemenkumham Jabar

Merahputih.com - Terpidana kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto mengaku sangat menikmati hidupnya saat ini di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Karena didalam Lapas, Mantan ketua DPR itu banyak memperdalam ilmu agama layaknya belajar di pesantren.

"Namanya pesantren kan, belajar betul-betul. Belajar prihatin betul-betul," ujar Setnov sebelum memberikan kesaksian dalam sidang korupsi PLTU Riau-1 di PN Tipikor, Jakarta, Selasa (18/12).

Setya Novanto harus mendekam di Lapas Sukamiskin setelah majelis hakim memvonis mantan Ketua Umum Partai Golkar itu bersalah dalam kasus korupsi pengadaan proyek e-KTP. Setnov divonis 15 tahun penjara.

Setnov juga wajib membayar denda Rp 500 juta, yang apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan 3 bulan, serta diminta untuk membayar uang pengganti 7,3 juta dolar AS.

setnov
/media/9f/ba/d1/9fbad1f85cd56837931d8cb275e041a2.png

Sementara, dalam perkara korupsi PLTU Riau-1, nama Setnov muncul dalam surat dakwaan tersangka politisi Golkar Eni Maulani Saragih. Dia disebut bakal mendapat fee dari proyek PLTU Riau-1, yang diperkirakan nilai proyeknya sebesar US$900 juta. Setnov akan mendapat jatah sekitar US$6 juta bila proyek tersebut berjalan.

Mantan Ketua Umum Golkar itu disebut membantu Kotjo agar bisa menggarap PLTU Riau-1. Setnov kemudian meminta Eni Saragih mengawal Kotjo. Setnov dan Eni sama-sama berasal dari Golkar.

Atas arahan itu, kemudian Eni mengajak Direktur Utama PT PLN, Sofyan Basir bertandang kr rumah Setnov sekitar 2016 lalu.

Mantan Ketua DPR Setya Novanto (kiri) berdiskusi dengan pengacaranya. (Foto: ANTARA/Sigid Kurniawan)

Dalam persidangan pekan lalu, Sofyan mengakui datang ke rumah Setnov atas ajakan Eni Saragih. Sofyan mengatakan datang bersama Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN Supangkat Iwan Santoso.

"Kalau tidak salah pada saat itu beliau (Setnov) melalui Bu Eni, Pak Sofyan, Pak Novanto mau ketemu," kata Sofyan saat bersaksi untuk Eni, terdakwa suap proyek PLTU Riau-1, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (11/12). (pon)

#Setya Novanto #Korupsi E-KTP
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan