Penjagaan Mutu Gula oleh Pemerintah Dinilai Bertujuan Melindungi Konsumen

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Senin, 28 Agustus 2017
Penjagaan Mutu Gula oleh Pemerintah Dinilai Bertujuan Melindungi Konsumen
Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Rahmad)

MerahPutih.com - Pemerintah berkewajiban memastikan barang yang beredar sesuai standar mutu dan tidak membahayakan konsumen. Karena itu, pemerintah melakukan tindakan preventif berupa pencegahan barang yang diduga tidak sesuai baku mutu beredar ke pasar agar tidak ada konsumen yang dirugikan.

Begitu juga yang terjadi dengan gula konsumsi yang dicegah peredarannya dari dua pabrik gula di Cirebon, Jawa Barat, baru-baru ini.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai peristiwa penyegelan gudang dua pabrik gula di Cirebon tersebut merupakan upaya pemerintah untuk mencegah terjadinya penyebaran produk yang tidak sesuai dengan standar nasional Indonesia.

"Kalau tindakan penyegelan itu adalah tindakan untuk mencegah. Tentu, 'kan produk itu adalah (harus) sesuai dengan SNI," kata Koordinator Bidang Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sularsi kepada wartawan, Senin (28/8).

Sebelumnya, dua pabrik gula (PG) di Kabupaten Cirebon sempat disegel Kementerian Perdagangan karena sebagian gula tersebut dianggap belum memenuhi standar. Setelah diuji di laboratorium, sebagian yang dinyatakan layak telah diperbolehkan dilepas ke pasar.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga Kementerian Perdagangan Syahrul Mamma menjelaskan, dari hasil laboratorium ada sebagian gula yang disimpan di pabrik gula Tersana dan Sindanglaut sudah lolos standar. Namun, ada pula yang belum memenuhi layak konsumsi, sehingga harus digiling ulang.

"Ada yang lolos ada yang enggak, kita, 'kan ambil empat sampel, ada dua yang sesuai ICUMSA, ada dua yang tidak sesuai ICUMSA," kata Syahrul.

Dia menuturkan, penyegelan gula petani pada sepekan lalun dilakukan lantaran ada indikasi gula tak memenuhi standar ICUMSA (International Commission for Uniform Methods of Sugar Analysis) yang ditetapkan.

ICUMSA merupakan standarisasi mutu untuk produk gula. Semakin rendah angka ICUMSA maka menunjukkan tingkat kemurnian gula semakin tinggi. Biasanya gula dengan tingkat ICUMSA makin rendah warnanya akan semakin putih dan teksturnya halus.

Sebaliknya, jika gula agak kecokelatan, maka ICUMSAnya tinggi. Gula yang diamankan berwarna kecokelat-cokeatan, sehingga dianggap tidak memenuhi standar.

"Kita, 'kan ada pengawasan rutin yang kita laksanakan, sementara kita segel, police line dulu sampai ada hasilnya (uji laboratorium). Kalau yang tidak lolos, kita arahkan untuk direproduksi lagi. Supaya ICUMSA sesuai standar," kata dia.

Kemendag mensyaratkan ICUMSA gula tak boleh melebihi 300, jika di atas itu, maka dianggap tak layak konsumsi. Menurutnya, penggilingan ulang sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengelola pabrik gula, meski gula tersebut adalah gula milik petani.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berikan toleransi pada siapa pun, sejauh itu mengganggu kepentingan konsumen. "Dan itu segera diperiksa ICUMSA-nya, kualitasnya dan ada beberapa yang lolos, tetapi banyak yang tidak," kata Enggar beberapa waktu lalu, di Kemendag, Jakarta Pusat. (*)

#Kementerian Perdagangan #Gula #Menteri Perdagangan #Enggartiasto Lukita
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.
Bagikan