MerahPutih.com - Di tengah kelangkaan minyak goreng, ada saja pelaku kejahatan yang memanfaatkan momen untuk meraup untung. Salah satunya DA (39), seorang wanita yang ditangkap Polres Metro Jakarta Utara ini.
DA ditangkap terkait dengan penipuan promo minyak goreng murah yang ditawarkan melalui media sosial, warga sedang kesulitan mencari bahan pokok tersebut.
Baca Juga:
PKS Sarankan Pemerintah Tambah 'Jurus' Atasi Kelangkaan Minyak Goreng
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menerangkan, para korban dari aksi penipuan ini mengalami kerugian dengan total hingga Rp 1,8 miliar.
"Dua korban sudah diperiksa dan yang memenuhi unsur penipuan atau penggelapan oleh tersangka ini total kerugiannya Rp 530 juta. Sementara sembilan korban lain masih dilakukan pemeriksaan, jadi kalau ditotal bisa Rp1,8 miliar," kata Zulpan dalam keterangannya, Rabu (23/2).
Zulpan menerangkan, tersangka menawarkan minyak goreng murah tersebut melalui media sosial dengan sistem pembelian secara online. Sehingga membuat masyarakat khususnya ibu-ibu tertarik dan memutuskan membeli dalam jumlah banyak.

Pelaku menawarkan di media sosial dengan harga yang miring yaitu Rp 170 ribu untuk satu dus isi 6 minyak goreng ukuran 2 kilogram. Padahal harga di pasaran Rp270 ribu.
Zulpan menyebut, pelaku meminta calon pembeli mentransfer sejumlah uang dan berjanji mengirimkan barang dalam waktu delapan hari. Namun, barang tersebut tidak kunjung dikirim.
Penipuan ini disinyalir sudah dilakukan pelaku sejak momen kelangkaan minyak goreng di pasaran. Atas perbuatannya tersebut, tersangka kemudian dijerat dengan Pasal 327 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun. (Knu)
Baca Juga:
Mabes Polri Bakal Panggil Seluruh Produsen Minyak Goreng