MerahPutih.com- Penerapan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) di jalan tol untuk kendaraan yang melebihi kecepatan menuai sorotan.
Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW) Edison Siahaan menilai semestinya pengguna jalan tol mendapat garansi jaminan keselamatan dan fasilitas-fasilitas yang memadai.
Baca Juga:
Satpol PP DKI Cari Aktor di Balik Maraknya Pengemis saat Bulan Ramadan
"Bukan dijejali dengan penindakan ataupun larangan-larangan yang justru potensi menghambat kelancaran," ujar Edison, Selasa (29/3).
Dia mengingatkan, dalam menjalankan bisnisnya pengelola jalan tol orientasinya jangan hanya keuntungan semata dan selalu merasa benar apalagi memaksakan kehendak.
Sebaliknya pengemudi juga bukan hanya untuk dijadikan objek dari kebijakan yang dibuat.
"Harus ada hak dan kewajiban yang harus dijalankan dan ditaati masing-masing pihak," sebutnya.
Edison menyarankan agar rapat koordinasi oleh Polri, Jasa Marga, BPJT, Dinas Perhubungan dan pihak terkait lainnya, membuat keputusan yang berorientasi keselamatan dan kenyamanan.
Di samping itu, Edison mengingatkan bahwa pengelola jalan, dalam menjalankan bisnisnya, tidak boleh hanya berorientasi terhadap keuntungan semata dan selalu merasa benar apalagi memaksakan kehendak.
"Sebaliknya pengemudi juga bukan hanya untuk dijadikan objek dari kebijakan yang dibuat. Harus ada hak dan kewajiban yang harus dijalankan dan ditaati masing-masing pihak," tegasnya.

Hal tersebut tidak hanya berlaku bagi penindakan terhadap kendaraan ODOL, namun juga kepada kendaraan over speed.
Edison mendukung penerapan aturan kecepatan maupun potensi-potensi yang memicu terjadi kecelakaan khususnya di ruas jalan tol.
Akan tetapi, dia menilai pemberlakuan peraturan turut disertai oleh sosialisasi yang berkelanjutan dan memperhatikan hak-hak pengguna jalan berbayar yaitu ruas jalan tol.
"Juga meminta pengelola tidak menolak pembayaran dengan uang tunai sebagai alat tukar yang sah," tutup Edison.
Seperti diketahui, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bakal melakukan penilangan terhadap kendaraan yang melebihi batas kecepatan dan muatan berlebih atau over dimension over loading (Odol) di Jalan Tol wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Penerapan tilang tersebut akan dimulai pada tanggal 1 April 2022, mendatang.
Korlantas Polri menegaskan, pengendara mobil akan ditilang jika memacu kendaraannya melebihi batas kecepatan maksimal 120 kilometer per jam. (knu)
Baca Juga:
Madrasah Lenyap dari RUU Sisdiknas, Cak Imin: Jangan Abaikan Jasa Ulama