Penindakan Uji Emisi, Polda Metro Minta Pengendara Segera Servis Kendaraan
Ilustrasi - Petugas Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan melakukan uji emisi, Jakarta, Rabu (24/5/2023). ANTARA/HO-Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Selatan
MerahPutih.com - Polda Metro Jaya akan segera melakukan penindakan tilang terhadap kendaraan yang tidak lolos uji emisi gas buang.
Diketahui, uji coba emisi di Jakarta dimulai Jumat, 25 Agustus 2023.
Wakil Dirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan mengungkapkan, kendaraan akan dilakukan pengujian emisi gas buangnya harus sudah "mengaspal" lebih dari setahun.
Baca Juga:
Setuju Proposal Kenegaraan DPD, Akademisi Dorong Pilpres Diselenggarakan di MPR
"Secara ketentuan kan 3 tahun harus sudah diuji emisi," ujar Doni Hermawan kepada wartawan, Jumat (25/8).
Kendati demikian, untuk saat ini pihak kepolisian bersama dengan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta baru melakukan uji coba pengujian emisi gas buang sebagai bentuk sosialisasi maupun edukasi kepada masyarakat.
Doni menjelaskan, aturan perihal kendaraan yang diuji emisinya sudah termuat dalam Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-Undang Lalu Lintas dengan ketentuan masing-masing untuk kendaraan roda dua maupun roda empat.
"Kan bagian daripada persyaratan layak jalan yang harus dipenuhi oleh setiap kendaraan bermotor," ucapnya.
Baca Juga:
Mulai 1 September, Satgas Razia Kendaraan yang Tidak Lolos Uji Emisi
Ia menuturkan, kebijakan ini belum diketahui masyarakat luas.
"Aturannya sudah ada, hanya masyarakat mungkin belum tersosialisasi dengan baik, mungkin juga belum teredukasi dengan baik, dengan kesadaran hukum juga mungkin juga masyarakat juga mungkin masih belum untuk bagaimana memastikan kendaraannya sudah layak," imbuhnya.
Pada kesempatan yang sama, Doni mengimbau kepada masyarakat untuk selalu melakukan pengecekan kendaraan. Salah satunya dengan melakukan servis rutin agar layak jalan.
"Makanya kalau punya kendaraan bermotor segera melakukan servis secara rutin, itu juga bagian daripada untuk memastikan bahwa kendaraannya layak jalan," paparnya. (Knu)
Baca Juga:
Tilang Uji Emisi Berlangsung Besok, Denda Hingga Rp 500 Ribu Menanti Pengendara
Bagikan
Berita Terkait
AMPG Laporkan Akun Medsos yang Hina Bahlil, Polda Metro Jaya Sebut Cuma Konsultasi
Kapolda Metro Ubah Mindset Polisi dari Pengamanan ke Pelayanan, Kunci Aksi Unjuk Rasa Setahun Prabowo-Gibran Tetap Tertib
Bos Toko Roti Bake&Grind Dipolisikan, Korban Bawa Bukti Hasil Uji Lab
Transaksi Mobil Berujung Penyekapan di Pondok Aren, Penculik Mengaku-ngaku Polisi
Kapolda Metro Ajak Ormas Bersinergi Jaga Keamanan Ibu Kota Lewat Program 'Jaga Jakarta'
Polisi Lacak Pelaku Teror Bom 3 Sekolah Internasional, Lokasinya di Luar Negeri
Tim Siber Polda Dilibatkan Ungkap Teror Bom di Sekolah Internasional Jabodetabek
Polda Metro Jaya Siapkan 3 Ring Pengamanan untuk Peringatan HUT ke-80 TNI di Monas
Modus Hacker 'Bjorka' Indonesia 5 Tahun Lolos dari Kejaran Polisi
Hacker ‘Bjorka’ Indonesia Ditangkap, Akui Pegang Data Jutaan Perusahaan Swasta & Perbankan