Pengusaha Muda Perlu Pendampingan Perpajakan

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 September 2021
Pengusaha Muda Perlu Pendampingan Perpajakan
Layanan Pajak. (Foto: Antara)

MerahPutih.com - Para pengusaha muda Indonesia, saat ini perlu pendampingan memenuhi kewajiban atau bayar pajak. Sehingga, penegakan hukum pajak dapat mengedepankan asas ultimum remedium atau solusi terbaik, dimana hukum pidana dijadikan upaya terakhir.

"Kawan-kawan banyak yang masih membutuhkan pengalaman sehingga diperlukan pendampingan yang bersifat membangun," ujar Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP Hipmi) Mardani H. Maming, Selasa (31/8).

Baca Juga:

Tengah Terpuruk, Pengusaha Tolak Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai

Mardani berharap, pengusaha muda yang tergabung di Hipmi senantiasa memberikan kontribusi untuk kemajuan bangsa termasuk melalui pembayaran pajak.

Namun, kata ia, komitmen pemerintah membuka akses kemudahan berusaha juga harus dibuktikan dengan kebijakan relaksasi yang berpihak kepada pengusaha.

"Pajak harus mendorong pengusaha naik kelas bukan malah turun kelas. Mari dukung pengusaha muda untuk terus berkembang dengan kebijakan terbaik untuk semua sisi," kata pemilik PT Maming Enam Sembilan dilansir Antara.

Ia menegaskan, pandemi COVID-19 telah memukul pelaku usaha terlebih pengusaha muda yang baru tumbuh dan ingin berkembang. Meski begitu, dia mengapresiasi pemerintahan Presiden Joko Widodo yang terus membantu sektor ekonomi tetap tumbuh di masa sulit sekarang dengan pengurangan pajak dan pemberian bermacam insentif lainnya.

Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP Hipmi) Mardani H. Maming. (ANTARA/Firman)
Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP Hipmi) Mardani H. Maming. (ANTARA/Firman)

Penerimaan pajak dalam postur sementara Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2021 tercatat turun sebesar Rp38,9 triliun. Sementara target penerimaan pajak yang telah disepakati bersama Badan Anggaran (Banggar) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjadi sebesar Rp1.229,6 triliun.

Sumber pajak yang diturunkan di antaranya pajak penghasilan (PPh) non minyak dan gas (nonmigas) turun sebesar Rp 20,7 triliun menjadi sebesar Rp 68,1 triliun. Lalu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) turun sebesar Rp 27,5 triliun.

Sebaliknya, target penerimaan PPh dinaikan dari sebesar Rp 4,6 triliun menjadi sebesar Rp 45,7 triliun dan penerimaan pajak lainnya ditingkatkan sebesar Rp 4,7 triliun. Pendapatan kepabeanan dan cukai naik sebesar Rp 1,5 triliun menjadi sebesar Rp 215 triliun. (*)

Baca Juga:

Depok Hapus Sanksi Denda Keterlambatan Bayar Pajak Bumi dan Bangunan

#Pajak #Pajak UMKM #Hipmi #Pemulihan Ekonomi #Ekonomi Indonesia
Bagikan
Bagikan