MerahPutih.com - Vaksin booster jadi syarat masuk mal dan berbagai tempat umum lainnya.
Ketentuan vaksin booster untuk masuk mal tercantum dalam surat edaran terbaru yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dilansir Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE Mendagri) Nomor 440/3927/SJ tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster) Bagi Masyarakat, pengunjung pusat perbelanjaan/mal kini harus sudah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).
SE Mendagri tersebut diteken pada Senin (11/7) oleh Mendagri Muhammad Tito Karnavian.
Baca Juga:
Vaksinasi Booster Stagnan, Kepala Daerah Dituntut Cari Inovasi
Ketentuan bagi penderita komorbid
Syarat vaksin booster untuk masuk mal tidak berlaku untuk penderita komorbid dan kondisi kesehatan khusus.
Namun, mereka wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan mereka tidak dapat divaksinasi karena alasan kesehatan.
Pengunjung pusat perbelanjaan/mal dengan kategori usia di bawah 18 tahun tidak dikenakan syarat vaksin booster untuk masuk mal:
Berdasarkan Inmendagri Nomor 35 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Kondisi Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, anak usia 18 tahun yang akan berkunjung ke mal harus memperhatikan aturan sebagai berikut.
- Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi oleh orang tua
- Anak usia 6-12 tahun pengunjung mal wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama
- Anak usia 6-12 tahun yang akan mengunjungi tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan di dalam mal, wajib menunjukkan bukti vaskinasi lengkap
Sementara itu, ratusan pengunjung dari dua pusat perbelanjaan di Kota Bogor terjaring pemeriksaan vaksin dosis ketiga atau booster.
Mereka yang belum divaksin tidak diperkenankan masuk dan diarahkan menuju sentra vaksinasi yang telah disediakan.
Baca Juga:
Kewajiban Vaksinasi Booster Diterapkan, Baru 25 Persen Orang Mau Divaksin
Kapolres Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan, dua mal tersebut yakni Botani Square dan BTM.
Pemeriksaan vaksinsi booster itu dilakukan oleh sejumlah polwan di pintu masuk mal.
"Personel polwan bertugas untuk melakukan pengecekan vaksin booster kepada pengunjung mal melalui aplikasi PeduliLindungi," kata Susatyo dalam keterangannya.
Pemeriksaan itu dilaksanakan mulai pukul 10.30 WIB hingga pukul 14.00 WIB. Hasilnya, 780 pengunjung dari kedua mal yang terjaring pemeriksaan.
Personel polwan melakukan imbauan kepada pengunjung mal yang belum melakukan vaksin booster dan mengarahkan ke gerai vaksin yang tersedia di dalam mal.
"Tapi kalau pengunjung yang berkeberatan ya disuruh pulang," ungkapnya.
Ada pun tujuan dari pemeriksaan bagian dari ikhtiar jajaran Polri untuk membantu meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat Kota Bogor sehubungan angka COVID-19 yang meningkat. (*)
Baca Juga:
Syarat Perjalanan Wajib Booster bagi Penumpang Kereta Jarak Jauh