MerahPutih.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI meminta Polri melakukan proses penyelidikan terkait kematian dari pengawal pribadi (Walpri) Kapolda Kalimantan Utara (Kaltara) Irjen Daniel Aditya Jaya, yakni Brigpol Setyo Herlambang.
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti berharap, proses penyelidikan dilakukan dengan profesional dan transparan agar tidak menimbulkan stigma negatif.
“Kami berharap pemeriksaan tersebut dilaksanakan secara cepat, profesional, dan transparan, agar tidak ada prasangka-prasangka atau spekulasi yang berkembang liar,” ujar Poengky kepada awak media di Jakarta, dikutip Senin (25/9).
Baca Juga:
Hasil Autopsi Walpri Kapolda Kaltara: Luka Tembak di Dada Kiri Tembus ke Jantung
Poengky menilai, perlu proses penyelidikan kasus tersebut dilakukan berdasarkan scientific crime investigation (SCI) agar hasil atau kesimpulannya valid.
Antara lain dengan bantuan hasil autopsi, rekaman CCTV di sekitar TKP, pemeriksaan HP almarhum dengan menggunakan digital forensik, pemeriksaan balistik, pemeriksaan sidik jari dan DNA di TKP, dan sebagainya.
“Hal tersebut untuk membantu mengungkap apakah kematian almarhum karena kecelakaan yang disebabkan oleh diri sendiri ataukah ada penyebab lain,” lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, Setyo Herlambang ditemukan meninggal dunia di dalam kamar rumah dinas yang berlokasi di wilayah Kalimantan Utara (Kaltara).
Kapolda Kaltara Irjen Daniel Aditya Jaya berduka cita atas meninggalnya korban yang kini tengah dilakukan penyelidikan mendalam oleh tim gabungan dari Ditreskrimum, Bid Propam, dan Bid Dokkes.
Baca Juga:
Anggota KKB Marko Murib Tewas Ditembak Prajurit Satgas Yonif 300/Bjw
Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Budi Rachmat mengatakan, korban diduga tertembak senjata api miliknya yang berada di sampingnya jenis HS-9 dengan nomor Senpi HS178837.
Dugaan awal akibat kelalaian senjata api.
“Diduga sementara hasil olah TKP itu kan yang bersangkutan kan itu di situ seorang diri,” tambahnya.
Budi menambahkan, jenazah korban sudah dibawa ke rumah sakit untuk keperluan autopsi dan juga visum. (Knu)
Baca Juga:
Propam Polri Diminta Selidiki Kematian Pengawal Pribadi Kapolda Kaltara