Penguasaan Lahan di Megamendung, Rizieq Shihab dan Seorang Pastor Dipolisikan

Zulfikar SyZulfikar Sy - Sabtu, 23 Januari 2021
Penguasaan Lahan di Megamendung, Rizieq Shihab dan Seorang Pastor Dipolisikan

Rizieq saat datang ke gelar perkara dugaan kasus penistaan agama Ahok di Rupatama Mabes Polri, Selasa (15/11). (MP/Dery Ridwansah)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII melaporkan pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab ke Bareskrim Polri.

Ia dipolisikan terkait penggunaan lahan tanpa izin Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Laporan polisi yang dibuat PTPN VIII ini teregister dengan nomor: LP/B/0041/I/2021/Bareskrim tertanggal 22 Januari 2021, dengan terlapor Muhammad Rizieq Shihab selaku ulama dan GLA yang disebut seorang pastor.

Baca Juga:

Wali Kota Bogor Minta Kasus Rizieq Shihab di RS UMMI Dituntaskan

Terlapor dipersangkakan dengan pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Tindak Pidana Kejahatan Perkebunan, pasal 69 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Kejahatan Penataan Ruang, pasal 167 KUHP tentang Memasuki Pekarangan Tanpa Izin, pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Tanah dan pasal 480 KUHP tentang Penadahan.

"Kami sudah berikan peringatan terlebih dahulu terhadap pihak-pihak tersebut," kata kuasa hukum PTPN VIII Ikbar Firdaus Nurahman kepada wartawan yang dikutip Sabtu (23/1).

Ikbar mengatakan, pihaknya melaporkan sekitar 250 orang yang merupakan pihak yang menguasai lahan di lokasi pesantren. Salah satunya eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

"Di kawasan Megamendung, semua yang mendirikan bangunan tanpa izin dan berada di atas lahan milik PTPN akan kami laporkan secara hukum," ujar Ikbar.

Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab (tengah) menyapa ribuan jamaah di jalur Puncak, Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/11/2020). (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/foc.)
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab (tengah) menyapa ribuan jamaah di jalur Puncak, Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/11/2020). (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/foc.)

Dengan laporan ini, pihaknya berharap 250 orang itu bersedia menyerahkan lahan pesantren itu.

Ikbar mengatakan PTPN VIII telah melakukan somasi kepada sejumlah pihak yang menempati lahan tersebut.

Ikbar menyebut ada beberapa warga yang merespons baik somasi PTPN VIII. Namun, ada pula yang tidak mengindahkan somasi.

"Kami tetap berpegang kepada hukum, kami berlindung di sana," katanya.

Menurut dia, tidak semua merespons somasi yang dilayangkan oleh PTPN VIII dengan baik.

Ikbar pun menyarankan kepada pihak yang menggunakan lahan PTPN VIII menyerahkan lahan secara cuma-cuma.

“Beberapa pihak yang belum kita laporkan mungkin bisa menyerahkan secara cuma-cuma terkait dengan menindaklanjuti dari somasi yang telah kita sampaikan,” ujarnya.

Baca Juga:

Babak Baru Kasus Pidana Kontroversi Tes Swab Rizieq Masuk Kejaksaan

Sebelumnya, tim kuasa hukum Habib Rizieq melayangkan surat ke PTPN VIII terkait lahan Markaz Syariah, di Megamendung, Jawa Barat.

Namun surat balasan belum diterima oleh tim kuasa hukum Habib Rizieq dari PTPN VIII

"Balasannya surat dari PTPN ke kami belum ada atau belum kami terima sampai hari ini," ujar kuasa hukum Habib Rizieq, Ichwan Tuankotta, saat dihubungi wartawan, Senin (4/1).

Tim kuasa juga masih menunggu informasi pertemuan dengan PTPN VIII.

Namun Ichwan mengatakan, tim kuasa hukum mencoba mendatangi lagi PTPN VIII untuk membahas lahan Markaz Syariah. (Knu)

Baca Juga:

Rizieq dan Menantunya Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Tes Swab, Dirut RS Ummi Absen

#Rizieq Shihab #Bareskrim
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polri Tetapkan 223 Tersangka Karhutla, Lahan Terbakar Capai 5.157 Hektare
Bareskrim Polri menetapkan 223 tersangka karhutla. Lahan terbakar kini sudah mencapai 5.157 hektare.
Soffi Amira - 52 menit lalu
Polri Tetapkan 223 Tersangka Karhutla, Lahan Terbakar Capai 5.157 Hektare
Indonesia
Ada 98 Laporan Kasus Karhutla, Bareskrim Tetapkan 9 Orang Dari Korporasi
Untuk kasus karhutla yang melibatkan pelaku perorangan, Polri telah menetapkan 223 tersangka dari 273 laporan polisi yang ditangani di 12 polda.
Alwan Ridha Ramdani - 2 jam, 57 menit lalu
Ada 98 Laporan Kasus Karhutla, Bareskrim Tetapkan 9 Orang Dari Korporasi
Indonesia
Bareskrim Dorong agar Pengguna Narkoba Direhabilitasi, tak Langsung Dipenjara
Pengguna narkotika perlu mendapatkan penanganan yang mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan pemulihan mereka.
Dwi Astarini - Jumat, 09 Oktober 2026
Bareskrim Dorong agar Pengguna Narkoba Direhabilitasi, tak Langsung Dipenjara
Indonesia
Bareskrim Gencarkan Operasi Narkoba Serentak, Bidik Jaringan Bandar
Penindakan difokuskan untuk memutus jaringan bandar hingga aktor utama yang mengendalikan perdagangan narkoba.
Dwi Astarini - Jumat, 09 Oktober 2026
Bareskrim Gencarkan Operasi Narkoba Serentak, Bidik Jaringan Bandar
Indonesia
Kampung Ambon dan Kampung Boncos Digerebek Polisi, Perintah Langsung dari Prabowo
Kampung Ambon dan Boncos digerebek polisi. Hal itu berdasarkan perintah langsung Presiden RI, Prabowo Subianto.
Soffi Amira - Jumat, 09 Oktober 2026
Kampung Ambon dan Kampung Boncos Digerebek Polisi, Perintah Langsung dari Prabowo
Indonesia
Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 28,3 Kg Sabu Jaringan Internasional di Bengkalis
Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan 28,3 kilogram sabu jaringan internasional di Bengkalis, Riau. Dua kurir ditangkap dan dua pengendali diburu.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 24 September 2026
Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 28,3 Kg Sabu Jaringan Internasional di Bengkalis
Indonesia
Bareskrim Ungkap Sindikat Pornografi Modus Live Streaming di TikTok, Berujung ke Aplikasi Tevi
Para pelaku memanfaatkan fitur siaran langsung untuk membangun jumlah penonton dan interaksi.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Bareskrim Ungkap Sindikat Pornografi Modus Live Streaming di TikTok, Berujung ke Aplikasi Tevi
Indonesia
Bareskrim Ungkap Dua Kasus Live Streaming Pornografi, 6 Tersangka Ditangkap
Bareskrim Polri mengungkap dua kasus live streaming bermuatan pornografi dan menangkap enam tersangka di sejumlah wilayah Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 09 September 2026
Bareskrim Ungkap Dua Kasus Live Streaming Pornografi, 6 Tersangka Ditangkap
Indonesia
Rizieq Shihab Tantang Prabowo Bubarkan Ormas, Singgung Dugaan Keterlibatan Hercules di Demo 27 Agustus
Rizieq Shihab meminta Presiden Prabowo Subianto membubarkan ormas yang disebutnya beranggotakan preman.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 31 Agustus 2026
Rizieq Shihab Tantang Prabowo Bubarkan Ormas, Singgung Dugaan Keterlibatan Hercules di Demo 27 Agustus
Indonesia
Bareskrim Bongkar Jaringan King_Garden, Ungkap Penyamaran 9,4 Kg Ganja di Paket Tekstil
Petugas menemukan paket berisi 2 kilogram ganja yang dikirim menggunakan mobil ekspedisi dari Medan menuju Pasuruan dan Brebes.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
Bareskrim Bongkar Jaringan King_Garden, Ungkap Penyamaran 9,4 Kg Ganja di Paket Tekstil
Bagikan