Penguasaan Lahan di Megamendung, Rizieq Shihab dan Seorang Pastor Dipolisikan
                Rizieq saat datang ke gelar perkara dugaan kasus penistaan agama Ahok di Rupatama Mabes Polri, Selasa (15/11). (MP/Dery Ridwansah)
MerahPutih.com - PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII melaporkan pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab ke Bareskrim Polri.
Ia dipolisikan terkait penggunaan lahan tanpa izin Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Laporan polisi yang dibuat PTPN VIII ini teregister dengan nomor: LP/B/0041/I/2021/Bareskrim tertanggal 22 Januari 2021, dengan terlapor Muhammad Rizieq Shihab selaku ulama dan GLA yang disebut seorang pastor.
Baca Juga:
Wali Kota Bogor Minta Kasus Rizieq Shihab di RS UMMI Dituntaskan
Terlapor dipersangkakan dengan pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Tindak Pidana Kejahatan Perkebunan, pasal 69 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Kejahatan Penataan Ruang, pasal 167 KUHP tentang Memasuki Pekarangan Tanpa Izin, pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Tanah dan pasal 480 KUHP tentang Penadahan.
"Kami sudah berikan peringatan terlebih dahulu terhadap pihak-pihak tersebut," kata kuasa hukum PTPN VIII Ikbar Firdaus Nurahman kepada wartawan yang dikutip Sabtu (23/1).
Ikbar mengatakan, pihaknya melaporkan sekitar 250 orang yang merupakan pihak yang menguasai lahan di lokasi pesantren. Salah satunya eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
"Di kawasan Megamendung, semua yang mendirikan bangunan tanpa izin dan berada di atas lahan milik PTPN akan kami laporkan secara hukum," ujar Ikbar.
Dengan laporan ini, pihaknya berharap 250 orang itu bersedia menyerahkan lahan pesantren itu.
Ikbar mengatakan PTPN VIII telah melakukan somasi kepada sejumlah pihak yang menempati lahan tersebut.
Ikbar menyebut ada beberapa warga yang merespons baik somasi PTPN VIII. Namun, ada pula yang tidak mengindahkan somasi.
"Kami tetap berpegang kepada hukum, kami berlindung di sana," katanya.
Menurut dia, tidak semua merespons somasi yang dilayangkan oleh PTPN VIII dengan baik.
Ikbar pun menyarankan kepada pihak yang menggunakan lahan PTPN VIII menyerahkan lahan secara cuma-cuma.
“Beberapa pihak yang belum kita laporkan mungkin bisa menyerahkan secara cuma-cuma terkait dengan menindaklanjuti dari somasi yang telah kita sampaikan,” ujarnya.
Baca Juga:
Babak Baru Kasus Pidana Kontroversi Tes Swab Rizieq Masuk Kejaksaan
Sebelumnya, tim kuasa hukum Habib Rizieq melayangkan surat ke PTPN VIII terkait lahan Markaz Syariah, di Megamendung, Jawa Barat.
Namun surat balasan belum diterima oleh tim kuasa hukum Habib Rizieq dari PTPN VIII
"Balasannya surat dari PTPN ke kami belum ada atau belum kami terima sampai hari ini," ujar kuasa hukum Habib Rizieq, Ichwan Tuankotta, saat dihubungi wartawan, Senin (4/1).
Tim kuasa juga masih menunggu informasi pertemuan dengan PTPN VIII.
Namun Ichwan mengatakan, tim kuasa hukum mencoba mendatangi lagi PTPN VIII untuk membahas lahan Markaz Syariah. (Knu)
Baca Juga:
Rizieq dan Menantunya Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Tes Swab, Dirut RS Ummi Absen
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Bareskrim Polri Bersiap Tindak Importir Baju Bekas
                      Dukung Menkeu Purbaya, Bareskrim Polri Bakal Sikat Tuntas Pakaian Ilegal 'Thrifting' Demi Hidupkan Kembali Tekstil Domestik
                      Ratusan Anak Dijadikan Kurir Narkoba oleh Bandar, Polisi: Mereka Lebih Mudah Lepas dari Jerat Hukum
                      Peredaran Narkoba di Indonesia Masih Tinggi, Polisi Ungkap 38 Ribu Kasus hingga Sita Aset Bandar Senilai Rp 221 Miliar
                      Kasus Radiasi Cikande Naik Sidik, Bareskrim Sudah Pegang Nama Tersangka
                      Polri Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Proyek PLTU di Kalimantan Barat, Termasuk Eks Dirut PLN
                      OJK dan Kepolisian Bawa Pulang Bos Investree Yang Gunakan Dana Rp 2,7 Triliun Masyarakat Dari Qatar
                      Bareskrim Polri Turun Tangan Usut Kasus Keracunan MBG, Segera Lakukan Penyelidikan
                      Hampir 1000 Orang Termasuk Anak-Anak Jadi Tersangka Demo Rusuh di Akhir Agustus, Aktor Intelektual Masih Dicari
                      Bareskrim Coba Mediasi Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Sebelum Gelar Perkara, Ini Jadwalnya