Pengoperasian Becak Listrik Jakarta Masih Terganjal Perda

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 21 Oktober 2019
Pengoperasian Becak Listrik Jakarta Masih Terganjal Perda
Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo. (Foto: MP/Asropih)

MerahPutih.com - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, Pemprov DKI masih menunggu revisi mengenai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum agar becak listrik bisa beroperasi di Jakarta.

"Kalau becak kan kita menunggu revisi Perda 8/2007," kata Syafrin di gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin (21/10).

Baca Juga:

Be'ol Cepirit, Becak Listrik yang Siap Mengaspal di Jakarta

Syafrin mengatakan, becak listrik tak dapet mengaspal di Jakarta karena Perda 8/2007 tersebut disebutkan bahwa becak dilarang mengaspal di Ibu Kota.

Tukang becak di Jakarta. (MP/Asropih)
Tukang becak di Jakarta. (MP/Asropih)

"Walaupun faktanya mau tidak mau sudah kita akui, ada becak itu di Jakarta. Sehingga kita perlu penyesuaian perda untuk mengakomodir rekan-rekan yang masih beroperasi di Jakarta tadi," jelasnya.

Syafrin menjelaskan, alasan Pemprov DKI kekeh becak listrik beroperasi di Ibu Kota karena alat transportasi dengan mengayuh itu tidak membuat kemacetan di Jakarta.

Baca Juga:

PKS Bocorkan Motif Tersembunyi Anies Revisi Perda Becak

Apalagi, faktanya dalam kampanye Pilkada 2017 Anies-Sandi berjanji akan mengoperasikan becak kembali bila terpilih menjadi pemimpin Jakarta.

"Kan kalau dulu itu becak dihapuskan itu karena menimbulkan kemacetan. Sekarang kan menimbulkan kemacetan apa? Ojol," tutupnya.

 Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo. (Foto: MP/Asropih)
Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo. (Foto: MP/Asropih)

Semasa kampanye Pilkada 2017, Anies Baswedan membuat kontrak politik dengan Forum Komunikasi Tanah Merah Bersatu. Kontrak tersebut berisi tema pemenuhan dan perlindungan hak-hak warga kota oleh Anies.

Beberapa butir di dalam kontrak itu adalah melegalkan kampung-kampung yang dianggap ilegal, penataan kampung kumuh tanpa gusur, serta perlindungan dan penataan ekonomi informal (pedagang kaki lima, becak, nelayan tradisional, dan sebagainya). (Asp)

Baca Juga:

Langkah Gubernur DKI Jakarta Dalam Polemik Eksistensi Becak

#Jakarta #Perda Becak
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir
Bagikan