Pengiriman PMI ke Malaysia Dihentikan Sementara

Mula AkmalMula Akmal - Sabtu, 06 Agustus 2022
Pengiriman PMI ke Malaysia Dihentikan Sementara
Pekerja Migran Indonesia ketika tiba melalui Bandara Juanda, Sabtu (22/1/2022). (Foto: Pendam V/Brawijaya)

MerahPutih.com - Kementerian Sumber Daya Manusia Malaysia akan menghentikan sementara penerimaan permohonan tenaga kerja asing baru untuk memungkinkan peninjauan prosedur mengikuti Undang-Undang Ketenagakerjaan (Amandemen) 2022 yang akan berlaku 1 September mendatang.

Rencananya penerimaan permohonan pekerja asing baru tersebut akan dihentikan sementara dari 15 sampai dengan 31 Agustus 2022, menurut pernyataan kementerian tersebut, seperti dilansir dari Antara, , Jumat.

Baca Juga:

Kasus COVID-19 Melandai, Pemerintah Perbanyak Lagi Penempatan Pekerja Migran

Kementerian Sumber Daya Manusia mengatakan prosedur baru pengajuan pekerja tenaga kerja asing yang berlaku mulai 1 September tersebut akan segera diumumkan.

Sedangkan permohonan tenaga kerja asing yang sudah pemberi kerja ajukan sebelum atau pada 14 Agustus akan tetap diproses dan diselesaikan sebelum atau pada 31 Agustus 2022.

Baca Juga:

Indonesia dan Malaysia Integrasikan Sistem Rekrutmen Pekerja Migran

Undang-Undang Ketenagakerjaan (Amandemen) 2022 yang disahkan oleh Parlemen pada bulan Maret lalu mencakup perpanjangan cuti hamil dari 60 hari menjadi 98 hari, pembatasan pemutusan hubungan kerja bagi pekerja yang hamil, serta pemberlakuan cuti hamil bagi pekerja laki-laki yang sudah menikah.

Perpanjangan cuti hamil sejalan dengan rekomendasi Organisasi Buruh Internasional yang menyatakan pemerintah harus menjamin 98 hari cuti hamil berbayar.

Amandemen undang-undang tersebut juga membahas perubahan jam kerja mingguan maksimum karyawan yang turun dari 48 jam menjadi 45 jam. (*)

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Puluhan Pekerja Migran Tewas, Jokowi Nyatakan Perang Dengan Malaysia

#Pekerja Migran #Indonesia #Malaysia
Bagikan
Ditulis Oleh

Mula Akmal

Bagikan