Pengiriman Narkoba 353 Kilogram dari Malaysia Diotaki Napi di Lapas Aceh

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 11 Februari 2021
Pengiriman Narkoba 353 Kilogram dari Malaysia Diotaki Napi di Lapas Aceh
Konferensi pers pengungkapan penyelundupan sabu-sabu dari Malaysia ke Aceh. (Foto: MP/Kanugrahan)

MerahPutih.com - Bareskrim dan Polda Aceh membongkar penyelundupan 353 kg narkotika jenis sabu-sabu. Barang haram itu diduga merupakan jaringan internasional Timur Tengah-Malaysia di Aceh.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar menjelaskan, para tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 subsider pasal 113 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 lebih subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Krisno menyebut, potensi warga yang terselamatkan sebanyak 1.765.000 jiwa.

Baca Juga:

Ridho Rhoma Kembali Ditangkap Polisi akibat Kasus Narkoba

Ia membeberkan, pengungkapan ini bermula ketika kepolisian mendapat informasi akan ada penyelundupan sabu dalam jumlah besar dari Malaysia menuju Aceh.

Berdasarkan informasi masyarakat, diperoleh info intelijen akan ada penyelundupan narkotika jenis sabu dalam jumlah besar.

"Dengan menggunakan kapal ikan melalui jalur laut dari Malaysia menuju perairan Bireuen, Aceh," ujar Brigjen Krisno Siregar melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis (11/2).

Setelah mendapat informasi tersebut, Polri membentuk tim gabungan yang terdiri dari Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Ditresnarkoba Polda Aceh, dan Polres Bireuen. Tim gabungan ini melakukan proses penyelidikan selama satu bulan.

Selanjutnya, pada Rabu (27/1), sekitar pukul 06.00 WIB, tim melakukan pengintaian di lokasi yang dicurigai sebagai tempat pendaratan kapal. Lokasinya di Pelabuhan Rakyat Desa Matang Bangka, Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen, Aceh.

 Konferensi pers pengungkapan penyelundupan sabu-sabu dari Malaysia ke Aceh. (Foto: MP/Kanugrahan)
Konferensi pers pengungkapan penyelundupan sabu-sabu dari Malaysia ke Aceh. (Foto: MP/Kanugrahan)

Ketika kapal akan memasuki kuala, para pelaku kabur dengan cara melompat dan berenang melarikan diri.

Meski begitu, petugas kepolisian berhasil menangkap mereka. Tiga orang ditangkap dalam penggerebekan itu.

Mereka yang ditangkap adalah KM (37) sebagai orang kapal, MD (23) sebagai kapten kapal, ES (35) sebagai pengendali.

Anggota tim menemukan banyak karung yang berisi narkotika jenis sabu yang dikemas dalam 343 kotak Tupperware, alat komunikasi HP satelit, 3 unit HP GSM, dokumen kapal, dan 1 unit kapal ikan Tuah Sampurna.

"Selanjutnya tim gabungan melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan para tersangka yang melarikan diri tersebut," tambahnya.

Kemudian, penangkapan tersebut dikembangkan.

Tim gabungan berhasil mengamankan MA (36) yang diduga berperan sebagai pengendali. MA merupakan napi di Lapas Lhokseumawe.

Baca Juga:

Tertangkap Lagi, Ridho Rhoma Minta Maaf Gegara Gagal Lawan Adiksi Terhadap Narkoba

Tim gabungan kemudian juga berhasil menangkap beberapa pelaku lainnya yang berperan sebagai penerima di Desa Blang Mee, Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen dan Desa Meusanah Tambo, Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen pada Selasa (2/2).

Para penerima tersebut berinisial SI (50), SN (53), KR (23), IZ (40), MR (25), SY (63), dan SB (41).

Dari ketujuh tersangka itu, polisi menyita 120,96 gram sabu, 1 neraca digital merk Scale, 1 unit HP merk Nokia warna putih, 6,66 kg sabu, 1 unit HP merk Xiaomi, dan 1 unit becak motor. (Knu)

Baca Juga:

PT Angkasa Pura I Gandeng BNN Solo Cegah Penyelundupan Narkoba di Bandara

#Sabu-sabu #Narkoba #Kasus Narkoba
Bagikan
Bagikan