MerahPutih.com - Pengamat ekonomi Universitas Pasundan, Acuviarta Kartabi, mengatakan, penghapusan kebijakan syarat bukti bebas COVID-19 menjadi momentum bagi kebangkitan ekonomi. Namun, masyarakat untuk tidak mengabaikan protokol kesehatan agar tidak menimbulkan varian atau eskalasi baru.
Ia menegaskan, jika melihat aturan yang diputuskan pemerintah pusat, setidaknya PAD Kota Bandung bisa meningkat hingga 1,7 – 2 triliun rupiah, terutama dari pajak yang kemungkinan meningkat meliputi pajak hotel, restoran, parkir, penerangan jalan, pajak bumi dan bangunan (PBB), dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).
Baca Juga:
Gedebage, Surganya Thrifting di Bandung
"Momentum ini juga akan mendongkrak pertumbuhan ekonomi Kota Bandung pada triwulan II 2022 yang juga dikerek momentum ramadan dan idul fitri. Tinggal bagaimana menyelesaikan kelangkaan dan mahalnya beberapa bahan pokok. Jangan sampai nanti daya beli masyarakat turun," ujarnya.
Kendati aturan ini sudah dikeluarkan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah harus menyesuaikan dengan kondisi di lapangan dan rumah sakit.

"Walau begitu, kondisi menuju normal ini mesti disikapi secara bijaksana agar akselerasi pemulihan ekonomi dan kesehatan bisa berjalan beriringan," harapnya.
Kasus COVID-19 Kota Bandung sendiri belum menunjukkan penurunan signifikan dibandingkan sebelum merebaknya varian Omicron sejak awal 2022 lalu. Hingga Selasa (15/3/2022) jumlah konfirmasi aktif sebanyak 7.445 orang atau berkurang 296 orang.
Total kasus konfirmasi positif Kota Bandung sebanyak 81.220 orang. Dari jumlah ini, konfirmasi sembuh sebanyak 72.313 orang, dan konfirmasi meninggal 1.462 orang. (Imanha/Jawa Barat)
Baca Juga:
Aplikasi Sadayana, Layanan Publik Terintegrasi Secara Digital Ala Kota Bandung