MerahPutih.com - Pemerintah memutuskan untuk menghapus syarat tes COVID-19 bagi pelaku perjalanan domestik. Kebijakan ini menuai dukungan.
Anggota Komisi IX DPR RI, Alifudin menilai, selama ini aturan tes PCR dan Antigen untuk syarat perjalanan terkesan membebankan penumpang.
Baca Juga
Syarat Tes PCR atau Antigen Dihapus, Riza: Kita Akan Masuk Endemi
“Saya apresiasi atas keputusan hapus syarat PCR dalan perjalanan, karena dulu Harga PCR masih mahal harganya," tutur Alifudin, Selasa, (8/3).
Ia menuturkan kebijakan ini akan mengurangi stigma negatif dari masyarakat. Seperti ke pemerintah yang dianggap sebagian orang selalu mendapat untung.
"Khususnya yang terkait sekelompok perusahaan yang mengambil keuntungan disaat pandemi," jelas Alifudin.
Alifudin menambahkan, bahwa penyampaian Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan saat rapat terbatas evaluasi PPKM harus ditindak lanjuti Kementerian atau Lembaga lain.
"Kita mesti kawal bersama keputusan ini,” tambah Alifudin.
Baca Juga
Sebelumnya, Pemerintah menghapus syarat tes COVID-19 bagi pelaku perjalanan domestik.
Hal itu diputuskan setelah Rapat Terbatas Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan ketentuan baru berlaku bagi penumpang jalur darat, laut, dan udara.
Ketentuan itu berlaku bagi orang yang telah menerima dua dosis vaksin COVID-19. (Knu)
Baca Juga
Isi Lengkap Aturan Resmi Perjalanan Domestik Tanpa Tes PCR atau Antigen