MerahPutih.com - DKI Jakarta kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan jenis pajak lainnya.
Pemutihan denda pajak kendaraan mulai berlaku, Kamis (15/9).
Adapun pemutihan yang berlaku di DKI Jakarta yaitu penghapusan sanksi administrasi PKB, bea balik nama kendaraan bermotor, dan jenis pajak lainnya.
Baca Juga:
Pajak Progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Bakal Dihapus
Kebijakan pemutihan denda pajak ini tertuang dalam SK Kepala Badan No 1588 Tahun 2022. Program ini berlaku untuk periode pembayaran pokok 15 September sampai 15 Desember 2022.
"Agar wajib pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya sekaligus upaya dalam membantu pemulihan ekonomi DKI Jakarta," kata Kepala Bapenda DKI Lusiana Herawati kepada wartawan, Kamis (15/9).
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut bertujuan untuk memulihkan ekonomi nasional karena pandemi COVID-19 di DKI, lalu untuk percepatan target penerimaan pajak, serta sebagai stimulus kepada wajib pajak.
Tak hanya untuk kendaraan, kebijakan tersebut juga berlaku untuk penghapusan bunga atas keterlambatan pembayaran pokok meliputi jenis pajak hotel, restoran, parkir dan hiburan.
Kemudian, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak reklame, dan pajak air tanah.
Baca Juga:
Pemprov Banten Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Selanjutnya, penghapusan bunga atas surat tagihan pajak daerah (STPD) yang tidak atau kurang dibayar meliputi jenis pajak hotel, restoran, parkir, hiburan, PBBKB, BPHTB, pajak reklame, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2) dan pajak air tanah.
Selain itu, penghapusan denda atas keterlambatan pembayaran meliputi jenis pajak hotel, restoran, parkir, hiburan, PBBKB, PKB, BBNKB, pajak reklame dan pajak air tanah. (Knu)
Baca Juga:
Penghapusan Data Kendaraan Bodong, Korlantas Gencarkan Sosialisai Taat Bayar Pajak