Pengguna Media Sosial akan Dikenai Pajak

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 23 April 2018
Pengguna Media Sosial akan Dikenai Pajak
Ilustrasi media sosial. Foto: ist

MerahPutih.com - Pengguna media sosial di seluruh dunia bebas mengakses secara gratis. Namun, hal itu tidak berlaku lagi bagi masyaraat Uganda.

Dilaporan Reuters, Senin (23/4), Pemerintah Uganda berencana untuk memungut pajak dari warga yang menggunakan media sosial pada Juli mendatang.

Peta Uganda. Foto: ist

Langkah ini diambil demi menambah pemasukan negara yang berada di Afrika Timur. Namun, menurut kelompok advokasi digital World Wide Web Foundation, kebijakan itu tidak akan mulus.

Sebab, 40 persen warga Uganda dari total populasi penduduk Uganda 41,49 juta (tahun 2016) sudah mengakses internet. Apalagi, biaya internet di Uganda sudah termasuk yang tertinggi di dunia.

Menteri Keuangan Uganda, Matia Kasaija, mengatakan bahwa pajak akan dibebabkan ke setiap pelanggan seluler yang menggunakan platform seperti WhatsApp, Twitter, dan Facebook, akan dikenakan UGX 200 ($ 0,027) per hari. Ia pun menepis kekhawatiran hal itu membatasi akses publik menikmati internet.

"Kami mencari uang untuk menjaga keamanan negara dan memperpanjang penggunaan listrik. Dengan langkah ini orang-orang dapat menikmati lebih banyak media sosial dan lebih sering," ujarnya.

Menkeu menjelaskan bajwa proposal itu sudah dimasukkan dalam anggaran fiksal untuk tahun 2018 dan 2019 mulai bulan Juli. Proposal tersebut, kata Kasaija, telah dikirim ke parlemen untuk ditinjau setelah kabinet menyetujuinya.

Keputusan untuk menarik pajak dari pengguna media sosial mendapatkan kritikan dari aktivis Hak Asasi Manusia. Mereka menganggap hal itu sama saja mengekang kebebasan berpendapat warga.

"Ini adalah bagian dari upaya yang lebih luas untuk membatasi kebebasan berekspresi," kata Rosebell Kagumire, seorang aktivis hak asasi manusia dan blogger.

Pemerintah Uganda memblokir akses ke Facebook, Twitter, dan WhatsApp selama pemilihan umum terakhir pada tahun 2016. Langkah tersebut digunakan oleh penguasa sebagai antisipasi gerakan-gerakan antipemerintah.

Selain Uganda. negara Afrika lain yang juga menerapkan aturan yang sama adalah Tanzania. Di negara tersebut, warga yang mengakses internet dikenakan biaya TZS 1 juta. (*)

#Media Sosial #Uganda
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Bagikan