MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruang kerja Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa dan Wagub Jatim Emil Dardak, pada Rabu (21/12).
Penggeledahan terkait penyidikan kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua P Simanjuntak.
Baca Juga:
Ketua KPK Firli Bahuri memastikan penggeledahan di ruang kerja Khofifah dan Emil dilakukan secara profesional, dan tanpa intervensi kekuasaan.
“KPK bekerja profesional sesuai asas pelaksanaan tugas pokok KPK dan tidak terpengaruh kepada kekuasaan manapun,” kata Firli dalam keterangannya, Jumat (23/12).
Firli menegaskan, kerja-kerja KPK yang bebas dari kepentingan kekuasaan termaktub dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 atas perubahan kedua UU Nomor 30 Tahun 2002.
“Bahwa KPK adalah lembaga negara dalam rumpun eksekutif yang dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya tidak terpengaruh kepada kekuasaan manapun,” ujarnya.
Baca Juga:
Penggeledahan di ruang kerja orang nomor satu di Jatim tersebut, lanjut Firli, juga mencerminkan lembaga antirasuah bekerja tidak pandang bulu.
“KPK bekerja tidak pandang bulu, karena itu adalah prinsip kerja KPK,” tegasnya.
Lebih lanjut, mantan Kapolda Sumatera Selatan ini menambahkan, KPK juga tidak bisa sembarangan dan gegabah dalam menentukan status seseorang sebagai tersangka.
“Kecuali karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana,” pungkasnya. (Pon)
Baca Juga: