Pengesahan RUU Ciptaker, Polresta Surakarta Larang Aksi Sweeping dan Ajak Buruh Tidak Mogok Kerja

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 06 Oktober 2020
Pengesahan RUU Ciptaker, Polresta Surakarta Larang Aksi Sweeping dan Ajak Buruh Tidak Mogok Kerja
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak. (MP/Ismail)

MerahPutih.com - Polresta Surakarta, Jawa Tengah, mengimbau pada seluruh anggota serikat buruh atau pekerja di Solo untuk tidak melakukan aksi mogok kerja dan menggelar aksi unjuk rasa pada saat pengesahan Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja atau Omnibus Law, Kamis (8/10). Aksi unjuk rasa tersebut dapat menimbulkan kerumunan serta berpotenai menjadi penularan COVID-19 di Solo.

Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan situasi pandemi COVID-19 dilarang melakukan kegiatan dalam bentuk apapun yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Ia pun meminta pada seluruh ketua organisasi serikat buruh atau pun serikat pekerja untuk bisa memahami kondisi tersebut.

"Terkait antisipasi aksi Omnibus Law, kami komunikasi efektif dengan seluruh ketua organisasi serikat buruh dan serikat pekerja di Solo untuk tidak mengadakan kegiatan berpotensi menimbulkan kerumunan massa," kata Ade, Senin (5/10).

Baca Juga

Omnibus Law Dikebut, Novel Baswedan Duga Ada Indikasi Korupsi

Dikatakannya, kerumunan massa sangat rentan tehadap penyebaran virus corona secara masif. Ia menyarankan pada mereka untuk mengalihkan aksi unjuk rasa dengan membuat surat pernyataan sikap sesuai aturan.

"Pemerintah sedang gencar-gencarnya mengiatkan sembilan sektor perekonomian bangkit akibat COVID-19. Kita berharap aksi unjuk rasa tidak dilakukan di Solo," kata dia.

Ratusan buruh melakukan unjuk rasa dengan memblokade jalan utama Kota Tangerang sebagai wujud penolakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja di depan kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Senin, (5/10/2020). Pihak Kepolisian melakukan menyekatan di sejumlah titik pada massa buruh dari Tangerang menuju Gedung DPR RI di Jakarta. Sejumlah buruh memang mengagendakan akan menggelar aksi unjuk rasa di depan DPR selama beberapa hari ke depan, hingga 8 Oktober 2020. Merahputih.com / Rizki Fitrianto
Ratusan buruh melakukan unjuk rasa dengan memblokade jalan utama Kota Tangerang sebagai wujud penolakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja di depan kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Senin, (5/10/2020). Pihak Kepolisian melakukan menyekatan di sejumlah titik pada massa buruh dari Tangerang menuju Gedung DPR RI di Jakarta. Sejumlah buruh memang mengagendakan akan menggelar aksi unjuk rasa di depan DPR selama beberapa hari ke depan, hingga 8 Oktober 2020. Merahputih.com / Rizki Fitrianto

Mantan Kapolres Karanganyar ini juga meminta pada serikat buruh dan serikat pekerja untuk tidak melakukan mogok kerja. Ia menilai aksi mogok kerja justru akan memperburuk situasi perekonomian.

"Antisipasi aksi mogok kerja kita lakukan komunikasi baik Disnaker, Apindo, dan organisasi buruh. Kami tidak ingin ada kegiatan sweeping di perusahaan untuk memaksakan kehendak. Jika nekat akan berhadapan dengan Polri," tegas dia.

Baca Juga

Serikat Pekerja Sepakat, Omnibus Law Bak Mimpi Buruk Ditengah Pandemi

Diketahui, DPR dan pemerintah akan mengesahkan RUU Cipta Kerja dalam rapat paripurna di gedung parlemen. Sebagai bentuk penolakan tersebut dari organisasi serikat buruh dan bekerja berencana menggelar demo dan mogok kerja nasional. (Ismail/Jawa Tengah)

#Buruh #Demo Buruh #Omnibus Law #RUU Cipta Kerja
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Bagikan