MerahPutih.com - DPRD DKI dan Pemprov DKI Jakarta telah menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD DKI 2022 sebesar Rp 84,88 triliun.
Setelah ini, agenda selanjutnya yakni rapat paripurna penandatanganan nota kesepahaman (MoU) rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD DKI 2022.
Baca Juga
Pimpinan DPRD DKI Pastikan Anggaran Formula E tidak Ada Dalam APBD 2022
Wakil Ketua Bamus DPRD DKI, Abdurrahman Suhaimi mengatakan, berdasarkan kesepakatan hasil Bamus nantinya setelah paripurna MoU KUA-PPAS APBD 2022 akan dilanjutkan dengan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD DKI 2022 melalui pidato Gubernur sekaligus penyusunan pandangan umum fraksi-fraksi di waktu yang sama.
Kemudian, hasil pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda APBD DKI 2022 sekaligus penyampaian jawaban Gubernur terhadap pandangan umum akan disampaikan secara resmi dalam rapat paripurna Senin (15/11) pekan depan.
Sedangkan, pembahasan raperda APBD DKI 2022 di tingkat komisi-komisi bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) akan digelar secara marathon mulai 16-17 November.
Selanjutnya, pembahasan dan pendalaman di komisi-komisi akan menjadi kompilasi pembahasan Raperda APBD DKI 2022 untuk dilaporkan dalam forum Badan Anggaran (Banggar).
"Proses perumusan akan dilakukan selama dua hari pada 18-19 November," kata Suhaimi.
Baca Juga
Ekonomi Diyakini Pulih, Anies Ajukan APBD 2022 Rp 80 Triliun
Penelitian akhir terhadap Raperda APBD DKI 2022 akan dilakukan dalam Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) bersama pimpinan dewan, pimpinan dan anggota Banggar, pimpinan fraksi-fraksi bersama pimpinan komisi-komisi dan TAPD/eksekutif di 19 November.
Terakhir, Paripurna pengesahan Raperda tentang APBD DKI 2022 untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda) rencananya akan dilakukan pada 26 November 2021.
Dengan demikian, Suhaimi masih optimistis pembahasan KUA-PPAS APBD DKI 2022 hingga fase pengesahan menjadi Perda masih dilakukan sesuai tenggat waktu yang ditetapkan melalui Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2022. Dimana, seluruh pembahasan APBD di tingkat Provinsi, Kabupaten dan Kota harus tuntas di 30 November 2021.
“Insha Allah sampai hari ini masih tetap di tanggal 26 (November), mudah-mudahan tidak ada pergeseran lagi. Karena ini sudah hampir final pembahasannya, jadi tinggal mencocokan-mencocokan saja,” pungkasnya. (Asp)
Baca Juga