Pengendara Diklaim Makin Taat Hukum, Pelanggar Ganjil Genap di Jakarta Hanya 11 Kendaraan

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 22 Oktober 2021
Pengendara Diklaim Makin Taat Hukum, Pelanggar Ganjil Genap di Jakarta Hanya 11 Kendaraan
Ilustrasi - Ganjil genap di Jakarta. (Foto: Antara)

MerahPutih.com - Kebijakan ganjil genap (gage) dengan aturan baru di Jakarta dilaksanakan pada pukul 06.00 - 10.00 dan pukul 16.00 - 20.00 WIB. Penindakan dengan jam operasional baru ini sudah berlangsung selama empat hari.

Menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono, terdapat sedikit pelanggaran pada pelaksanaan gage dengan aturan baru di tiga kawasan, yakni Jalan Sudirman, Jalan Thamrin, dan Jalan Rasuna Said.

"Jumlah pelanggar baru 11, tidak banyak," kata AKBP Argo Wiyono saat dihubungi wartawan, Jumat (22/10).

Baca Juga:

Aturan Baru Ganjil Genap di DKI Jakarta

Berdasarkan catatan, Argo menyebut pelanggaran paling banyak terjadi pada Senin (18/10) dengan total lima pelanggar di Jalan Rasuna Said. Kelimanya ditilang menggunakan sistem E-TLE.

Kemudian Selasa (19/10), ada enam pelanggar, yang ditemukan di Jalan Rasuna Said dengan sesi berbeda.

"Empat pelanggar saat pelaksanaan gage pukul 06.00-10.00 WIB, sementara dua sisanya saat sesi 16.00-20.00 WIB," terangnya.

Polisi berjaga di pos pengendalian mobilitas ganjil-genap kendaraan, Jalan Terusan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (30/8/2021). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wsj
Polisi berjaga di pos pengendalian mobilitas ganjil-genap kendaraan, Jalan Terusan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (30/8/2021). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wsj


Sedangkan di hari Rabu (20/10) dan Kamis (21/10), nihil pelanggar yang terekam kamera E-TLE.

Argo menyebut, minimnya pelanggaran ganjil genap ini lantaran masyarakat telah mengetahui aturan yang berlaku dan mulai tertib berlalu lintas.

"Masyarakat sudah banyak yang memahami ganjil genap," tukas Argo.

Baca Juga:

Aturan Baru Ganjil Genap Resmi Berlaku Hari Ini

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, pihaknya mengembalikan pelaksanaan jam operasional ganjil genap ke aturan semula.

Ganjil genap hanya berlaku Senin-Jumat mulai sesi pertama pada pukul 06.00 - 10.00 WIB kemudian dilanjutkan sesi kedua pukul 16.00 - 20.00 WIB. (Knu)

Baca Juga:

Polda Metro Bakal Perluas Titik Ganjil Genap di Jakarta

#Ganjil Genap #Polda Metro Jaya
Bagikan
Bagikan