Pengemudi Taksi Yogyakarta Anggap Pemerintah Mencla-mencle

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 23 Februari 2018
Pengemudi Taksi Yogyakarta Anggap Pemerintah Mencla-mencle
Ratusan sopir taksi online berdemo di depan DPRD DIY. (MP/Teresa Ika)

MerahPutih.com - Kementerian Perhubungan menghentikan sementara razia taksi online. Para pengemudi taksi konvensional yang tergabung dalam Paguyuban Taksi Berargometer Yogyakarta (Kopetayo) kecewa dengan keputusan ini.

Mereka menilai pemerintah mencla-mencle (plin-plan) dan pilih kasih terhadap keputusan yang telah disepakati.

“Selama ini kami sudah bersabar melihat pemerintah menunda-nunda untuk menindak driver taksi online. Tapi ternyata pemerintah takut pada aplikasi. Masa Permenhub yang ditandatangani sekelas menteri kalah dengan surat edaran yang hanya ditandatangani dirjen,” kata Ketua Kopetayo Rudi Kamtono, di Yogyakarta, Jumat (23/2).

Pemerintah seharusnya bisa tegas mewajibkan para driver taksi online dengn langkah-langkah lainnya selain razia. Di samping itu, ia menilai keputusan ini semakin memperlihatkan ketidakadilan pemerintah kepada operator taksi konvensional yang selama ini sudah mengikuti peraturan.

“Kalau tidak ada razia mereka akan tetap beroperasi tanpa aturan. Sementara kami dari dulu selalu ditekan dengan berbagai aturan dan persyaratan ketat dan razia untuk bisa beroperasi di jalan,” tuturnya.

Dalam waktu dekat pihaknya berencana melakukan aksi demonstrasi bersama organda seluruh Indonesia. Aksi demo akan dilakukan di depan Istana Kepresidenan dan Kantor Kementerian Perhubungan di Jakarta.

“Para driver akan kembali menyuarakan kekecewaan dan menangih janji pemerintah di depan Istana Kepresidenan bersama Organda. Kami akan kirim 120 anggota kami ke Jakarta. Waktu demo sedang dibicarakan,” pungkasnya.

Direktor Jendral Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengeluarkan Surat Edaran kepada Dinas Perhubungan, Korlantas Polri dan Kepala BPTJ seluruh Indonesia untuk menghentikan sementara razia taksi online per 20 Februari 2018.

Tidak dijelaskan alasan penghentian sementara tersebut. Penghentian ini dilakukan usai organisasi perkumpulan taksi online Aliando meminta Kemenhub menunda pelaksanaan razia serentak.

Sebelu ini, Kementerian Perhubungan memberikan sanksi tegas kepada angkutan umum roda empat berbasis online yang melanggar Peraturan Menteri No 108 Tahun 2017 yang mengatur tentang tata cara Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.

"PM 108 2017 mulai diberlakukan pada 1 Februari 2018. Sejak itu jika ada taksi online yang tidak memenuhi persyaratan maka akan kita tindak tegas," kata Kepala Subdirektorat Angkutan Orang Kementerian Perhubungan, Syafrin Liputo, dalam diskusi bertajuk "Masyarakat Transportasi Indonesia : Diskusi Orientasi Regulasi Taksi Online", di Jakarta, Jumat (26/1).

Persyaratan yang dimaksud adalah keharusan kendaraan taksi online melakukan uji kelaikan kendaraan (KIR), SIM A Umum dan memasang stiker sebagai taksi online. (*)

Berita ini merupakan laporan dari Teresa Ika, kontributor merahputih.com untuk wilayah Yogyakarta dan sekitarnya. Baca juga berita lainnya dalam artikel: Mulai 16 Februari Petugas Dishub Akan Nyamar Jadi Konsumen Taksi Online

#Taksi Online #Taksi
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir
Bagikan