Pengelola Wedding Organizer Picu Kebakaran di Gunung Bromo Terancam Pidana dan Perdata

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 08 September 2023
Pengelola Wedding Organizer Picu Kebakaran di Gunung Bromo Terancam Pidana dan Perdata

Personel gabungan Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru memadamkan api di area savana, di wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur, Rabu (30/8/2023). ANTARA/HO-BB TNBTS.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Polisi telah menetapkan seorang tersangka yang menjadi penyebab kebakaran sabana Bukit Teletubbies di Gunung Bromo, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.

Tersangka tersebut berinisial AWEW, seorang warga Kabupaten Lumajang, yang diketahui merupakan seorang manajer freelance dari jasa wedding organizer.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rasio Ridho Sani menjelaskan, ancaman hukuman terhadap pelaku sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ialah pidana penjara maksimum 10 tahun dan denda maksimum Rp 10 miliar.

Baca Juga:

Bukit Telletubies Kebakaran, Gunung Bromo Ditutup Total Bagi Pengunjung

"Ancaman hukumannya sangat berat, kebakaran hutan dan lahan itu ancamannya 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. Ini akan kita terapkan," ujar Rasio kepada awak media di Jakarta, Jumat (8/9).

Tak hanya jeratan hukuman pidana, Rasio menuturkan, jeratan perdata juga bisa diterapkan terhadap pelaku pembakaran sabana Bukit Teletubbies di Gunung Bromo.

"Kami juga akan melakukan gugatan perdata terkait pelaku pembakaran hutan dan lahan, sudah banyak yang kami lakukan (tindakan hukum), sudah banyak yang inkrah. Kami sudah menangani 22 gugatan perdata untuk karhutla, yang sudah inkrah 14 kasus dan eksekusi," ujar Rasio.

Namun, Rasio menyerahkan penegakan hukum sepenuhnya terhadap pelaku pembakaran pembakaran sabana Bukit Teletubbies di Gunung Bromo, kepada pihak Polres Probolinggo.

"Ya sedang ditangani pihak kepolisian, lebih baik ditanyakan pihak kepolisian Probolinggo. Pelaku kan sudah diserahkan oleh Taman Nasional Bromo Tengger Semeru kepada pihak polres. Ditanyakan ke pihak Polres, karena ini menjadi otoritas kewenangan mereka," katanya.

Baca Juga:

Kebakaran Hutan Gunung Lawu Padam, Perhutani Lakukan Penyisiran

Rasio mengimbau agar masyarakat tidak menyalakan api di alam terbuka karena berpotensi terjadi kebakaran hutan dan lahan. Hal ini pun diperparah dengan kondisi El Nino yang tengah melanda Indonesia.

Kejadian ini bermula saat enam orang, termasuk calon pengantin, melakukan sesi foto prewedding dengan menggunakan flare (obor) di area savana Bukit Teletubbies, Desa Ngadisari, Kecamatan Sukapura, Probolinggo.

Ketika flare yang kelima digunakan, terjadi masalah teknis yang menyebabkan percikan api. Kondisi rumput yang sangat kering akibat kemarau panjang membuat api dengan cepat membesar dan sulit dipadamkan.

Saat ini, tersangka AWEW dan kelima rekannya masih dalam tahap pemeriksaan lebih lanjut.

Dari keenam orang dalam rombongan tersebut, polisi telah menetapkan satu orang sebagai tersangka, sementara lima lainnya masih dalam proses pemeriksaan.

Akibat kelalaian tersebut, kebakaran meluas dan menghanguskan vegetasi di kawasan Gunung Bromo seluas 50 hektare.

Polisi telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk korek api, flare, dan kamera. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 50 ayat 3 huruf D juncto Pasal 78 ayat 4 UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam pasal 50 ayat 2 huruf b juncto Pasal 78 ayat 5 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 2 tahun 2022 tentang Ciptaker menjadi UU, dan/atau pasal 188 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun. (Knu)

Baca Juga:

Kebakaran di Gunung Lawu Hanguskan Lahan 9 Hektare

#Kebakaran Hutan #Kebakaran Hutan Dan Lahan (Karhutla) #Gunung Bromo
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polri Tetapkan 113 Tersangka Karhutla, Tak Ada Satupun Korporasi Terjerat
Polri telah menetapkan 113 orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia.
Wisnu Cipto - Sabtu, 05 September 2026
Polri Tetapkan 113 Tersangka Karhutla, Tak Ada Satupun Korporasi Terjerat
Indonesia
Asap Pekat Persulit Proses Evakuasi Satwa Liar di Kawasan Karhutla di Kalimantan
Relawan menjadi garda terdepan menghadapi krisis hidup satwa liar yang terancama nyawanya.
Dwi Astarini - Sabtu, 05 September 2026
Asap Pekat Persulit Proses Evakuasi Satwa Liar di Kawasan Karhutla di Kalimantan
Indonesia
Karhutla Meluas, Ketua DPR Desak Pelaku Diburu dan Sanksi Dibuka ke Publik
Kabut asap yang ditimbulkan dapat mengganggu kesehatan warga sekaligus menghambat aktivitas pendidikan, transportasi, hingga kegiatan ekonomi.
Dwi Astarini - Sabtu, 05 September 2026
Karhutla Meluas, Ketua DPR Desak Pelaku Diburu dan Sanksi Dibuka ke Publik
Indonesia
BNPB Gunakan Drone Thermal untuk Deteksi Titik Api di Bawah Permukaan Tanah
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memanfaatkan teknologi drone thermal untuk mendeteksi sumber api yang berada di bawah permukaan tanah.
Yusuf Abdillah - Sabtu, 05 September 2026
BNPB Gunakan Drone Thermal untuk Deteksi Titik Api di Bawah Permukaan Tanah
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA ]: Pemerintah Enggan Keluarkan Anggaran untuk Tangani Karhutla Kalimantan karena Efisiensi
Beredar informasi yang menyebut pemerintah enggan mengeluarkan anggaran untuk penanganan karhutla di Kalimantan. Cek informasinya.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 04 September 2026
[HOAKS atau FAKTA ]: Pemerintah Enggan Keluarkan Anggaran untuk Tangani Karhutla Kalimantan karena Efisiensi
Indonesia
Kebakaran Gunung Semeru dan 4 Pegunungan di Jatim Makin Parah, Heli Pemadam Ngadat
Darurat karhutla Jawa Timur! Kebakaran Gunung Semeru makin meluas hingga ribuan hektare. Imbasnya, Kawah Ijen resmi ditutup. Cek update kondisi terkininya di sini
Angga Yudha Pratama - Jumat, 04 September 2026
Kebakaran Gunung Semeru dan 4 Pegunungan di Jatim Makin Parah, Heli Pemadam Ngadat
Indonesia
Kebakaran di Kawasan Kawah Ijen Meluas, Jalur Pendakian Ditutup
Kebakaran hutan dan lahan telah merembet mendekati kawasan Pondok Bunder yang merupakan jalur pendakian menuju Kawah Ijen, sehingga jalur pendakian ditutup sementara.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 04 September 2026
Kebakaran di Kawasan Kawah Ijen Meluas, Jalur Pendakian Ditutup
Indonesia
Asap Karhutla Mengepul, ini nih Pilihan Masker yang Direkomendasikan untuk Melindungi Pernapasan
. Di Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, misalnya, ISPU sempat mencapai angka 1.919 pada 2 September 2026 atau masuk kategori berbahaya.
Dwi Astarini - Jumat, 04 September 2026
Asap Karhutla Mengepul, ini nih Pilihan Masker yang Direkomendasikan untuk Melindungi Pernapasan
Indonesia
Aktivis Malaysia Demo di KBRI Tuntut Pemerintah Indonesia Atasi Kebakaran Hutan
Mereka menuntut pemerintah Indonesia menyelesaikan permasalahan kabut asap lintas batas akibat kebakaran hutan dan lahan.
Dwi Astarini - Jumat, 04 September 2026
Aktivis Malaysia Demo di KBRI Tuntut Pemerintah Indonesia Atasi Kebakaran Hutan
Indonesia
Kemarau Semakin Panjang, MUI Serukan Warga Shalat Istisqa
Shalat Istisqa merupakan bentuk ikhtiar spiritual dan kepasrahan diri seorang hamba kepada Allah Subhanahu Wa Ta'ala (SWT) saat menghadapi musibah kekeringan yang berkepanjangan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 04 September 2026
Kemarau Semakin Panjang, MUI Serukan Warga Shalat Istisqa
Bagikan