Pengelola Pusat Perbelanjaan Kena Sanksi bila Masih Pakai Kantong Plastik

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 08 Januari 2020
Pengelola Pusat Perbelanjaan Kena Sanksi bila Masih Pakai Kantong Plastik
Pengumuman tentang tidak disediakannya kantong plastik di minimarket di kawasan Tembalang Kota Semarang. (ANTARA/Achmad Zaenal M/am).

MerahPutih.com - Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Andono Warih mengatakan bahwa pengelola pusat perbelanjaan bakal menerima sejumlah sanksi bila mengindahkan regulasi tentang penggunaan kantong belanja ramah lingkungan.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan peraturan gubernur (pergub) tentang larangan kantong plastik sekali pakai di Ibu Kota.

Baca Juga:

Pergub Larangan Kantong Plastik di Pusat Perbelanjaan Berlaku Juli 2020

Pemprov DKI bakal menerapkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan di Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pasar Rakyat pada 1 Juli 2020.

"(Sansi diberikan) ke pengelola utamanya," kata Andono Warih kepada wartawan, Selasa (7/1).

Andono menjelaskan, sanksi itu diatur di dalam Bab VII, Pasal 22 sampai Pasal 29 pergub tersebut. Jenis-jenis sanksi yang diberikan dari mulai teguran, denda atau uang paksa, hingga pencabutan izin usaha.

Warga menggunakan kantong belanja guna ulang saat berbelanja di salah satu minimarket Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (25/8/2019). Pemerintah Kabupaten Bogor secara resmi menerapkan program Bogor Antik (Asri Tanpa Plastik) yang berlaku untuk toko modern, pusat perbelanjaan, hotel, restoran, kafe dan seluruh kegiatan perangkat daerah Kabupaten Bogor untuk mengurangi penggunaan kantong plastik. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/aww (ARIF FIRMANSYAH/ARIF FIRMANSYAH)
Warga menggunakan kantong belanja guna ulang saat berbelanja di salah satu minimarket Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (25/8/2019). Pemerintah Kabupaten Bogor secara resmi menerapkan program Bogor Antik (Asri Tanpa Plastik) yang berlaku untuk toko modern, pusat perbelanjaan, hotel, restoran, kafe dan seluruh kegiatan perangkat daerah Kabupaten Bogor untuk mengurangi penggunaan kantong plastik. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/aww (ARIF FIRMANSYAH/ARIF FIRMANSYAH)

Berikut perincian sanksi yang akan diterima pengelola pasar bila tetap melayani konsumen dengan kantong plastik sekali pakai:

Pasal 22

Ayat 1

Pengelola Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan / atau Pasar Rakyat yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Peraturan Gubernur ini dapat dikenakan sanksi administratif.

Ayat 2

Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa :

a. teguran tertulis;

b. uang paksa;

c. pembekuanizin; dan/atau

d. pencabutan izin.

Ayat 3

Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan berdasarkan hasil pengawasan Dinas Lingkungan

Ayat 4

Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b diberikan oleh Dinas Lingkungan Hidup;

Ayat 5

Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan huruf d diberikan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu kepada pemegang izin usaha operasional Pelaku Usaha.

Ayat 6

Selain pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pelaku pelanggaran dapat diumumkan dalam media yang dapat diakses publik.

Pasal 23

Ayat 1

Teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf a dilakukan secara bertahap yaitu teguran tertulis pertama selama 14 x 24 (empat belas kali dua puluh empat) jam, dan bila tidak diindahkan maka diberikan teguran tertulis kedua selama 7 x24 (tujuh kali dua puluh empat) jam, dan bila tidak diindahkan maka diberikan teguran tertulis ketiga selama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam.

Ayat 2

Apabila Pengelola telah memenuhi teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka pengelola tersebut dibebaskan dari kewajiban membayar uang paksa.

Ayat 3

Pengelola yang tidak mengindahkan surat teguran tertulis ketiga dalam waktu 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam setelah teguran tertulis ketiga diterbitkan, terhadap Pengelola dikenakan uang paksa.

Pasal 24

Ayat 1

Pengelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) dikenakan sanksi administratif berupa uang paksa paling sedikit Rp5.000.000, (lima juta rupiah) dan paling banyak Rp25.000.000, (dua puluh lima juta rupiah).

Ayat 2

Uang paksa sebesar Rp5.000.000, (lima juta rupiah) harus dibayarkan dalam waktu 1 (satu) minggu sejak Pengelola menerir'na surat pemberitahuan pengenaan sanksi administratif uang paksa.

Ayat 3

Terhadap keterlambatan pembayaran sanksi administratif uang paksa selama lebih dari 7 (tujuh) hari, dikenakan uang paksa sebesar Rp10.000.000, (sepuluh juta rupiah).

Ayat 4

Terhadap keterlambatan pembayaran sanksi administratif uang paksa selama lebih dari 14 (empat belas) hari, dikenakan uang paksa sebesar Rp15.000.000, (lima belas juta rupiah).

Ayat 5

Terhadap keterlambatan pembayaran sanksi administratif uang paksa selama lebih dari 21 (dua puluh satu) hari, dikenakan uang paksa sebesar Rp20.000.000, (dua puluh juta rupiah).

Ayat 6

Terhadap keterlambatan pembayaran sanksi administratif uang paksa selama lebih dari 30 (tiga puluh) hari, dikenakan uang paksa sebesar Rp25.000.000, (dua puluh lima juta rupiah).

Pasal 25

Ayat 1

Pengenaan sanksi administratif uang paksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 diberikan oleh Dinas Lingkungan Hidup.

Ayat 2

Pembayaran uang paksa oleh pengelola disetorkan melalui Bank DKI.

Ayat 3

Bukti setor atau penerimaan oleh Bank DKI Jakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Dinas Lingkungan Hidup.

Pasal 26

Ayat 1

Apabila Pengelola telah memenuhi pembayaran uang paksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, maka pengelola dibebaskan dari sanksi administratif pembekuan izin.

Ayat 2

Pemenuhan pembayaran uang paksa tidak membebaskan pengelola dari kewajiban menyediakan Kantong Belanja Ramah Lingkungan.

Pasal 27

Ayat 1

Dalam hal pengelola telah diberikan sanksi administratif uang paksa namun tidak melaksanakan dalam waktu 5 (lima) minggu maka dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf c.

Ayat 2

Sanksi administratif berupa pembekuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu berdasarkan rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup mengenai sanksi uang paksa tidak dilaksanakan.

Ayat 3

Sanksi administratif berupa pembekuan izin dilaporkan kepada Gubernur dengan tembusan disampaikan kepada Dinas Lingkungan Hidup.

Ayat 4

Dalam hal Pengelola telah memenuhi pembayaran uang paksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, maka terhadap Pengelola diterbitkan surat pembebasan sanksi administratif berupa pembekuan izin.

Pasal 28

Ayat 1

Dalam hal pengelola telah diberikan sanksi administratif pembekuan izin namun tetap tidak melaksanakan pemenuhan pembayaran uang paksa, maka dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf d.

Ayat 2

Penerapan sanksi administratif berupa pencabutan izin diberikan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu berdasarkan persetujuan Gubernur atas usulan Dinas Lingkungan Hidup.

Sanksi Administratif Pelaku Usaha Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan PasarRakyat

Pasal 29

(1) Pelaku Usaha Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pasar yang dengan sengaja membiarkan penyediaan Kantong Belanja Plastik Sekali Pakai di tempat perdagangan yang menjadi tanggung jawabnya, dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis.

(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Dinas Lingkungan Hidup. (Asp)

Baca Juga:

Cara Warga Thailand Berbelanja Setelah Larangan Kantong Plastik Diberlakukan

#Sampah Plastik
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir
Bagikan