Merahputih.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengancam akan mencabut izin operasi perusahaan otobus (PO). Sanksi diberikan bila armadanya mengangkut penumpang tanpa dilengkapi syarat perjalanan di masa PPKM Darurat.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menyebut pencabutan izin bus ini yang melanggar ketentuan tersebut berlaku selama satu hingga dua bulan. Penerapan sanksi dilakukan oleh kepolisian.
Baca Juga
Sebelum Larangan Mudik, Ribuan Penumpang Booking Tiket Kereta Api
"Para pelanggar ini tidak hanya dilakukan penilangan tetapi juga armada akan dikandangkan," ungkap Budi kepada wartawan, Jumat (16/7).

Bahkan, izinnya bisa dibekukan untuk para PO bus yang nekat membawa penumpang yang tidak dilengkapi dokumen perjalanan selama PPKM Darurat.
Kebijakan ini dikeluarkan sebagai bentuk tindak lanjut dari penemuan dua bus antar-kota antar-provinsi (AKAP) yang mengangkut penumpang tanpa adanya syarat perjalanan.
Baca Juga:
Belasan Ribu Warga Jakarta Curi Start Mudik Gunakan Kereta Api
Dua bus AKAP tersebut adalah PO Dewi Sri bernomor polisi G 7086 OE tujuan Pekalongan dan PO Setia Negara bernomor polisi E 7742 YC dengan tujuan Cirebon dan Kuningan.
"Banyak yang curi-curi berangkat dari agen atau dari pul. Kami masih terus bergerak dan akan melakukan pengawasan," tuturnya purnawirawan jenderal bintang dua Polri ini. (Knu)