MerahPutih.com - Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Bambang Ismadi mengatakan sudah ada 3 pengelola bioskop yang mengajukan proposal izin beroperasi di Jakarta di tengah wabah corona yaitu XXI, CGV, dan Cinemapolis.
Proposal itu diajukan oleh mereka pada 3 September 2020 lalu. Proposal tersebut nantinya akan dibahas terlebih dahulu oleh Gugus Tugas Penanganan COVID-19 DKI Jakarta.
"Satu manajemen mewakili beberapa bioskop, jadi bila satu manajemen sudah disetujui, semua bioskop dalam manajemen tersebut boleh dibuka," Bambang di Jakarta, Rabu (9/9).
Baca Juga
KPK Soroti Pengembang di Jabar Yang Minim Serahkan Fasum dan Fasos
Bambang melanjutkan, dari 3 itu baru XXI yang telah melakukan presentasi atau paparan pada 7 September 2020 lalu. Namun, saat diminta untuk merevisi, hingga saat ini belum ada perbaikan revisi protokol kesehatan di bioskop.
"Saat ini diminta untuk revisi protokol kesehatannya. Dan mereka belum menyampaikan revisi tersebut hingga hari ini," papar dia.

Bila pengelola sudah melalui proses kajian Pemprov DKI Jakarta, tinggal menunggu waktu persetujuan surat keputusan (SK). Setelah ditetapkan SK Kadis Parekraf tentang persetujuan beroperasi bioskop, maka tinggal simulasi atau sosialisasi kepada masyarakat selama 3 hari.
"Agar masyarakat juga ikut memberi penilaian dan masukan tentang protokol kesehatan yang ditetapkan," ungkapnya.
Pemprov DKI, kata Bambang, juga mempertimbangkan tren kasus corona di DKI terkait pembukaan bioskop saat pandemi corona.
Baca Juga
Produksi Obat Ilegal, Dokter Kecantikan di Tangerang Dicokok Bareskrim
"Ya tentu saja, makanya nanti yang memutuskan tim tsb, dimana dalam tim tersebut terdapat instansi yang memiliki dokter (ahli kesehatan/epidemiolog) yang ikut menentukan," tutupnya. (Asp)