Pengelola Bandara Mulai Berlakukan Syarat Perjalanan Saat PPKM Darurat

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 05 Juli 2021
Pengelola Bandara Mulai Berlakukan Syarat Perjalanan Saat PPKM Darurat
Penumpang pesawat. (Foto: Antara)

MerahPutih.com - PT Angkasa Pura II (Persero) menerapkan ketentuan di dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2021 yang diberlakukan penuh pada hari Senin 5 Juli 2021 di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa - Bali.

President Director AP II Muhammad Awaluddin mengatakan, pada periode PPKM Darurat, calon penumpang pesawat yang melakukan penerbangan antarbandara di Jawa, dari dan ke Jawa, serta dari dan ke Bali harus menunjukkan kartu vaksinasi minimal dosis pertama dan surat hasil RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga:

Cerita Warga Terjebak Macet Hingga Cari Jalan Tikus saat PPKM Darurat di Hari Kerja

"Fokus AP II bersama stakeholder di bandara-bandara adalah mengawal pemberlakuan SE Menhub tersebut di tengah PPKM Darurat sebagai bagian dari penanganan COVID-19," ujar Muhammad Awaluddin dalam keterangannya, Senin (5/7).

Selain itu, sentra vaksinasi di bandara AP II akan mendukung masyarakat yang harus melakukan perjalanan mendesak, sekaligus mendukung percepatan program vaksinasi yang dicanangkan pemerintah untuk menuju 2 juta vaksinasi dalam 1 hari pada Agustus mendatang.

Ia mengatakan, AP II bersama pemangku kepentingan telah berkoordinasi intensif dan melakukan sosialisasi prosedur sebelumnya sebagai persiapan guna menerapkan peraturan SE Nomor 45 Tahun 2021 secara penuh pada hari ini.

AP II, lanjut ia, telah menetapkan prosedur yang sama untuk diterapkan di seluruh bandara yang dikelola perseroan, di mana pada PPKM Darurat ini akan diberlakukan dua titik checkpoint bagi calon penumpang.

Bandara. (Foto:  Antara)
Bandara. (Foto: Antara)

Selain itu, kewajiban menunjukkan kartu vaksinasi dikecualikan bagi calon penumpang pesawat dengan alasan medis berdasarkan keterangan dokter spesialis.

Alurnya, ketika tiba di bandara AP II, calon penumpang menuju Checkpoint 1 untuk skrining apakah yang bersangkutan memiliki kartu vaksinasi dan hasil PCR sesuai syarat atau belum [khusus rute menuju/dari Jawa, serta menuju Bali].

Lalu, jika lolos skrining, kemudian calon penumpang menuju Checkpoint 2 untuk memvalidasi kedua dokumen tersebut yang dilakukan oleh petugas KKP Kemenkes.

"Setelah itu, calon penumpang lanjut menuju meja check in untuk mendapatkan boarding pass, dan kemudian ke boarding lounge untuk bersiap naik pesawat,” ujarnya. (Asp)

Baca Juga:

Lurah Depok Gelar Hajatan Saat PPKM Darurat, Satgas COVID Turun Tangan

#PPKM #PPKM Darurat #Bandara #COVID-19 #Kasus Covid
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan