Pengawasan Kampanye Digital Saat Pilkada Diperketat

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 28 Agustus 2020
Pengawasan Kampanye Digital Saat Pilkada Diperketat
Nota Kesepakatan Aksi (Memorandum of Action/MoA) tentang pengawasan konten internet dalam penyelenggaraan Pilkada 2020. (Foto: Antara).

MerahPutih.com - Bawaslu, KPU, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menandatangani Nota Kesepakatan Aksi (Memorandum of Action/MoA) tentang pengawasan konten internet dalam penyelenggaraan Pilkada 2020.

Ketiga pemangku kepentingan sepakat berbagi tugas dalam melakukan mitigasi konten di media siber yang melawan hukum atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Penandatangan dilakukan oleh Ketua Bawaslu Abhan, Ketua KPU Arief Budiman, dan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkoinfo) Jhonny G Plate di Lantai 4 Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (28/8/).

“Kegiatan kampanye melalui tahapan pemilihan di media internet berpotensi disalahgunakan untuk mendiseminasikan konten-konten yang melawan hukum dan/atau bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga dapat mengakibatkan kerugian bagi penyelenggara pemilu, masyarakat, dan peserta pemilihan (pilkada),” kata Ketua Bawaslu Abhan dalam keterangan persnya.

Baca Juga:

PDIP Masih Rahasiakan Jagoan Buat Tarung di Pilkada Surabaya

Dia menjelaskan, nota kesepakatan aksi ini merupakan kerja sama lanjutan dari nota kesepakatan aksi Pemilu 2019 dan Pilkada 2018 antara Bawaslu, KPU dan Kominfo.

“Akan tetapi, pada pengawasan konten internet tahun 2020 menambah pelibatan pihak Polri untuk penguatan kerja sama pengawasan dan penegakan hukum. Kita akan melakukan koordinasi dengan pihak cyber crime Polri dalam menangani konten negatif di internet ini,” tuturnya.

Tugas kerja pun dibagi menurut kewenangannya. KPU memiliki wewenang menyediakan informasi data tim kampanye serta akun media sosial peserta pilkada yang sudah didaftarkan sebelumnya.

Kominfo berwenang menindaklanjuti rekomendasi hasil pengawasan dan melakukan penanganan konten internet sesuai peraturan perundang-undangan seperti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Konten Internet Bermuatan Negatif.

Bawaslu setidaknya melaksanakan empat tugas. Pertama, menyediakan hasil pengawasan Pilkada Serentak 2020 terkait konten internet yang melanggar ketentuan peraturan perundangan-undangan.

Kedua, menyediakan data laporan masyarakat terkait akun konten internet yang memuat informasi yang melanggar ketentuan peraturan perundangan-undangan yang mengatur mengenai pilkada.

Ketiga, menyediakan analisis hasil kajian pengawasan terkait media sosial dan kampanye tahapan pilkada. Keempat, memfasilitasi kegiatan koordinasi para pihak pemangku kepentingan dalam menunjang pengawasan konten internet untuk Pilkada Serentak 2020.

“Bawaslu sendiri sudah membuat Perbawaslu (Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum) Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengawasan Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagaimana telah diubah dengan Perbawaslu Nomor 12 Tahun 2018 yang menjadi salah satu acuan mengawasi kampanye pemilihan pada internet,” jelasnya.

Menkoinfo Jhonny G Plate menyatakan, pihaknya mendukung Pilkada 2020 berlangsung sukses dalam ruang digital yang sehat.

"Saya menggarisbawahi betul akselerasi digital pada masa covid-19, informasi dan telekomunikasi mempunyai peran vital untuk mendukung sirkulasi demokrasi. Tidak bisa pungkiri bahwa kecerdasan kita sebagai bangsa menentukan kualitas demokrasi kita,” sebutnya.

Ia menjabarkan, langkah pencegahan ini menjadi krusial mengingat penyebaran hoaks dan disinformasi cenderung meningkat menjelang masa kampanye. Pola tersebut menurutnya terlihat pada rangkaian Pemilu 2019.

Data menunjukan, dari 922 isu hoaks sebanyak 557 kasus di antaranya ditemukan pada Maret hingga Mei 2019 yang merupakan masa puncak Pemilu 2019.

Kominfo, bakal melakukan tiga langkah strategis pencegahan penyebaran konten secara komprehensif dari tingkat hulu hingga hilir. Di tingkat hulu (upstream), melakukan kampanye, edukasi, dan sosialisasi terkait literasi digital secara masif melalui Gerakan Nasional Literasi Digital Siberkreasi.

Pada tingkat middle-stream, Kominfo mememiliki kewenangan untuk menutup situs, platform, ataupun akun yang memuat konten negatif. Dia mengaku, dengan dibantu mesin pengais informasi (AIS) telah dan akan terus mengidentifikasi konten negatif untuk penanganan dan pengendalian yang lebih lanjut.

TPS Pemilu
TPS Pemilu. (Foto: Antara).

“Melalui proses identifikasi tersebut, kami dapat membuat laporan serta menyusun klarifikasi yang dapat diakses oleh masyarakat. Kami juga telah berkoordinasi dengan semua platform media sosial di Indonesia dalam komitmen menangani konten negatif di internet,” sebutnya.

Lalu di tingkat hillir (down-stream), Menkominfo mengaku mendukung upaya Bareskrim Polri dalam menindak dan menegakkan hukum terhadap pembuat maupun penyebar hoaks serta konten negatif.

“Dalam Pilkada Serentak 2020, kolaborasi antara Kominfo, Polri bersama Bawaslu dan KPU menjadi semakin penting untuk mencegah dan memberantas penyebaran hoaks juga disinformasi,” ungkap Sekjen Nasdem ini.

Ketua KPU Arief Budiman menambahkan, pengawasan penandatangan nota kessepakatan aksi ini amat strategis mengingat pandemik COVId-19 membuat banyaknya kegiatan dilakukan secara daring (dalam jaringan).

KPU sendiri mengatur masa kampanye Pilada 2020 pada 26 September- 5 Desember. “Kita harus pikirkan bersama dampak perkembangan dunia digital yang memang memudahkan juga kadang-kadang menyulitkan karena masa kampanye di internet tak kenal waktu. Hal ini menuntut kita kerja lebih keras lagi,” katanya.

Baca Juga:

PDIP Masih Rahasiakan Jagoan Buat Tarung di Pilkada Surabaya

#Kampanye Digital #Pilkada 2020 #Pilkada Serentak
Bagikan
Bagikan