Pengawasan Jalur Tikus Bakal Diperketat Cegah Pemudik Keluar Ibu Kota

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 04 Mei 2021
Pengawasan Jalur Tikus Bakal Diperketat Cegah Pemudik Keluar Ibu Kota
Kepolisian Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Bekasi di Jalur Pantura Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (29/4). (ANTARA/Pradita Kurniawan Syah)

MerahPutih.com - Polda Metro Jaya bakal mendirikan pos pengamanan di jalur tikus.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, kebijakan pemerintah larangan mudik sudah jelas.

"Makanya kami membentuk 31 titik pos, ada 17 pos pengamanan (cek poin) di dalam kota, kemudian ada 14 pos penyekatan di area pinggir kota wilayah hukum Polda Metro Jaya," ujar Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (4/5).

Baca Juga:

PT KAI Minta Masyarakat Tak Berbuat Curang agar Lolos Mudik Lebaran

Menurut Yusri, berdasarkan evaluasi dari tahun sebelumnya, masih banyak orang yang mudik ke kampung halaman meski ada larangan. Polda Metro Jaya akan berupaya menutup jalur-jalur tikus dengan mendirikan pos pengamanan.

Pihaknya sudah belajar dari tahun lalu, bagaimana jalur-jalur tikus digunakan warga untuk memaksakan diri mudik.

"Kami sempat kecolongan (tahun lalu). Nah sekarang ini sudah kita tutupi semua, kita bentuk pos pengamanan dan penyekatan di situ," ungkapnya.

Yusri menyampaikan, sebanyak 4.379 personel gabungan TNI-Polri akan diturunkan untuk melakukan pengamanan dalam Operasi Ketupat Jaya 2021.

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menangkap 115 kendaraan travel gelap di wilayah Jakarta dan sekitarnya hanya dalam waktu dua hari operasi yakni 27-28 April 2021. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menangkap 115 kendaraan travel gelap di wilayah Jakarta dan sekitarnya hanya dalam waktu dua hari operasi yakni 27-28 April 2021. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Yusri menuturkan, ada 10 kegiatan yang akan dilaksanakan dalam Operasi Ketupat Jaya dan 1.162 pos didirikan untuk menunjang kegiatan pengamanan itu.

Yang teranyar, Ditlantas Polda Metro Jaya kembali mengamankan 22 travel gelap yang melanggar izin trayek dan tidak memiliki izin mengangkut penumpang dengan menggunakan metode hunting sistem serta patroli siber, di jalan tol, jalan arteri, termasuk jalur tikus yang menuju keluar Jakarta.

Ratusan travel gelap yang telah ditindak sejak Kamis (29/4) itu melanggar izin trayek sebagaimana diatur dalam pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana kurungan 2 bulan atau denda Rp500.000.

Baca Juga:

NTB Bolehkan Mudik Antarkabupaten Kota

Kendaraan di sita sebagai barang bukti dan baru disidangkan setelah Idulfitri.

"Itu bukan peruntukannya. Misalnya mobil pelat hitam, pelat hitam itu mobil pribadi, tapi dia pakai untuk umum terima bayaran itu enggak boleh namanya," ungkapnya.

Yusri mengimbau, kepada pemilik kendaraan travel agar tidak berspekulasi menawarkan jasa angkutan bagi pemudik baik secara langsung maupun melalui dunia maya atau media sosial.

"Kami harapkan tolong berhenti. Kami akan melakukan tindakan tegas, tetapi tetap humanis," katanya. (Knu)

Baca Juga:

Kepala Daerah Diminta 'Nurut' Komando Jokowi Soal Larangan Mudik

#Mudik Lebaran #Polda Metro Jaya
Bagikan
Bagikan