MerahPutih.com - Pengaturan jam kerja karyawan diusulkan untuk dibagi-bagi menjadi beberapa sesi agar tidak menyebabkan kemacetan Jakarta.
Hal ini memang masih menjadi wacana, namun diharapkan bisa menjadi solusi dalam mengurangi mobilitas masyarakat.
Baca Juga:
Soal Pengaturan Jam Kerja, Polda Metro Jaya Tunggu Putusan Pemerintah Daerah
Polda Metro Jaya menyebut usulan pengaturan jam kerja masih dibahas bersama sejumlah stakeholder terkait, termasuk Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
"Sudah semuanya tadi, pengusaha, asosiasi semuanya, angkutan juga. Nah ini tadi para pemilik-pemilik gedung di Sudirman, tadi pak Pj gubernur," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman kepada wartawan, Jumat (21/10).
Menurut Latif, belum ada keputusan atas usulan pengaturan jam kerja tersebut. Namun, para pemangku kepentingan yang ditemui diklaim merespons gagasan itu dengan baik.
Baca Juga:
Butuh Kewenangan Pemerintah Pusat untuk Wujudkan Pengaturan Jam Kerja di Jakarta
"Kalau respon yang kita adakan disini responnya baik. Bayangin aja dalam waktu yang sama masuk Kota Jakarta dari jam 6 kemacetan sampai jam 10 akhirnya kan," tuturnya.
Latif menilai untuk pegawai negeri sipil (PNS) pengaturan dikembalikan pada instansi masing-masing. Sementara untuk sektor pendidikan dan kesehatan terbilang khusus.
"Kalau anak sekolah pagi okelah, tapi kalau bidang esensial kritikal itu kan bisa diatur waktunya. Tapi, kalau pendidikan khusus itu, kesehatan kan bisa disesuaikan waktunya tidak bersamaan," tutup dia. (Knu)
Baca Juga:
Polda Metro Jaya Masih Ingin Ada Pengaturan Jam Kerja Buat Urai Kemacetan