Penganiayaan Muhammad Kece, Penjaga Rutan Bareskrim Diperiksa Propam

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Minggu, 26 September 2021
Penganiayaan Muhammad Kece, Penjaga Rutan Bareskrim Diperiksa Propam
Mantan Kadiv Hubungan Internasional Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte (tengah) mengenakan baju tahanan. ANTARA FOTO/Rommy S/wpa/wsj.

Merahputih.com - Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri memeriksa empat anggota Polri yang melakukan penjagaan terhadap tahanan saat kejadian penganiayaan mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte terhadap Muhammad Kece di Rutan Bareskrim.

"Jadi sedang dilakukan pemeriksaan apakah ada kelalaian atau ada SOP yang tidak dilakukan anggota yang jaga saat itu. Ini sedang berproses di Propam," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan, Sabtu (25/9).

Baca Juga

Irjen Napoleon Aniaya M Kece, Petugas Rutan Bareskrim Ikut Terseret Diperiksa

Sementara itu, 18 saksi sudah diperiksa oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Para saksi tersebut selain pelapor dan terlapor Napoleon Bonaparte, juga empat saksi petugas jaga tahanan Rutan Bareskrim Polri serta dua saksi ahli. Yakni dokter yang memeriksa kondisi Muhammad Kece dan sisanya para penghuni Rutan.

Ia mengatakan penanganan perkara penganiayaan Muhammad Kece dilakukan secara komprehensif. "Polri ingin menyelesaikan secara komprehensif permasalahan-permasalahan penganiayaan antar sesama penghuni rutan itu tidak boleh terjadi lagi," kata Rusdi.

Mantan Kadiv Hunter Polri, Irjen Napoleon Bonaparte divonis 4 tahun penjara kasus red notice di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (10/3). (ANTARA/Desca Lidya Natalia)
Mantan Kadiv Hunter Polri, Irjen Napoleon Bonaparte divonis 4 tahun penjara kasus red notice di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (10/3). (ANTARA/Desca Lidya Natalia)

Rusdi menyebutkan, evaluasi akan dilakukan tidak hanya di Rutan Bareskrim Polri, tetapi seluruh rumah tahanan yang ada di kepolisian, baik ditingkat Polda, Polres hingga Polsek.

"Belajar dari kasus ini semua supaya tidak terulang kembali," ujarnya.

Baca Juga

Polri: Penjaga Rutan Segan dengan Irjen Napoleon karena Merasa Seperti Atasan

Menurut Rusdi, ketika seseorang telah jadi tahanan Polri, hak-hak tahanan harus dijaga, seperti layanan kesehatan, termasuk hak mendapatkan keamanan.

Setelah kejadian penganiayaan Muhammad Kece di Rutan Bareskrim Polri, Polri tentunya memperketat pengamanan dan juga mengambil langkah-langkah antisipasi agar kerjadi serupa tidak terulang lagi. (Knu)

#Bareskrim
Bagikan
Bagikan