MerahPutih.com - Vonis 10 bulan penjara terhadap para terdakwa kasus penganiayaan jurnalis Tempo Nurhadi, dinilai ringan oleh Aliansi Jurnalis Independen ( AJI) Surabaya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengklaim berupaya banding terhadap putusan majelis hakim PN Surabaya.
Baca Juga:
AJI Desak DPR Hapus Pasal di RUU KUHP dan ITE yang Dinilai Ancam Kebebasan Pers
"Iya, memang kami sudah mengajukan banding kemarin. Semoga saja nanti hasil sidang banding seperti yang kita harapkan bersama,” ujar Jaksa Winarko kepada ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, Eben Haezer.
AJI mendorong JPU untuk mengajukan banding dan AJI Surabaya mengapresiasi langkah JPU yang berencana banding tersebut.
Eben mengatakan, ada beberapa pertimbangan yang menjadi dasar AJI berharap kepada JPU mengajukan banding.
Pertama, vonis dari hakim PN Surabaya jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang 1 tahun 6 bulan penjara. Malahan, vonis 10 bulan dari majelis hakim tidak sampai 2 per 3 tuntutan JPU.
Kedua hakim bisa menjatuhkan vonis lebih berat dengan mempertimbangkan status 2 terdakwa tersebut merupakan anggota Polri aktif.
Ketiga, vonis lebih berat bisa berefek jera kepada dua pelaku serta menjadi pengingat kepada publik bahwa penghalang-halangan terhadap pers bisa diganjar dengan sanksi pidana.

"Yang mereka lakukan ini kan mencoreng nama baik institusi penegak hukum yang notabene lebih paham mengenai aturan hukum. Jadi, sudah sepantasnya jika itu jadi hal yang memberatkan,"tegas Eben.
Pada 12 Januari 2022, hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis 10 bulan kepada dua terdakwa, Bripka Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi.
Menurut Majelis Hakim, dua pelaku tersebut terbukti bersalah sebab melanggar Pasal 18 Ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Mereka dengan sengaja melakukan tindakan menghambat dan menghalangi kerja-kerja pers.
Selain divonis 10 bulan penjara, dua terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi kepada Nurhadi sebesar Rp 13.813.000 dan kepada saksi F sebesar Rp 21.850.000. (Andika Eldon/ Surabaya)
Baca Juga:
'Kerikil Tajam' yang Disrupsi Kemerdekaan dan Kebebasan Pers