Headline

Pengangkatan Komjen Idham Azis Sebagai Kapolri Diduga Tak Sesuai Prosedur

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 24 Oktober 2019
 Pengangkatan Komjen Idham Azis Sebagai Kapolri Diduga Tak Sesuai Prosedur
Ketua Presidium Indonesia Police Watch, Neta S Pane (Foto: antaranews)

MerahPutih.Com - Indonesia Police Watch (IPW) menduga ada yang tidak sesuai prosedur dibalik pengangkatan Komjen Idham Azis sebagai Kapolri.

Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menilai, surat Kompolnas maupun Surat Presiden ke DPR itu cacat administrasi.

Baca Juga:

Jokowi Tunjuk Komjen Idham Azis Jadi Kapolri Gantikan Tito Karnavian

"Sebab sesuai ketentuan Kompolnas, masa dinas calon Kapolri itu minimal 2 tahun. Sementara masa dinas Idham Azis hanya 1 tahun lebih," kata Neta kepada merahputih.com di Jakarta,Rabu, (23/10).

Komjen Idham Azis ditunjuk Presiden Jokowi menjadi Kapolri
Idham Azis (kiri) saat menghadiri upacara Korps Rapor Kenaikan Pangkat Pati Polri di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (21/7). (ANTARA/Retno Esnir)

Neta mengatakan berdasarkan ketentuan Kompolnas tersebut, sisa masa dinas Idham Azis kurang dari dua tahun. Diketahui, Idham Azis akan pensiun pada 22 Januari 2021.

Menurut Neta, masa jabatan Idham Azis hanya tersisa sekitar satu tahun tiga bulan. Oleh karena itu, IPW meminta Komisi III DPR menolak uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) Idham Azis.

"Untuk itu IPW mendesak Komisi III DPR harus menolak uji kepatutan untuk calon Kapolri Idham Azis dan mengembalikan surat presiden tersebut agar calon Kapolri yang ditetapkan presiden sesuai ketentuan. Jika tidak, pencalonan Kapolri kali ini akan menjadi preseden," kata Neta.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Jokowi langsung mengajukan nama pengganti Tito Karnavian yang baru saja diangkat menjadi Mendagri. Nama Kabareskrim Komjen Idham Azis diajukan ke DPR.

Baca Juga:

Ditunjuk Jadi Calon Kapolri, Irjen Idham Azis: Saya Siap Jalankan Amanah

Surat Presiden yang berisi pengajuan Kapolri baru sudah diterima DPR pagi ini.

Uji kepatutan dan kelayakan akan dilakukan setelah anggota-anggota di Komisi III ditetapkan. Rencananya, Kabareskrim itu menjalani fit and proper test pekan depan.

Sementara itu, sebelum Idham Aziz menjalani fit and proper test, pelaksana tugas (Plt) Kapolri tetap dijabat oleh Wakapolri Komjen Ari Dono Sukmanto.(Knu)

Baca Juga:

Irjen Idham Azis Bisa Tabrak Aturan Untuk Jadi Wakapolri

#Idham Azis #Kapolri #Neta S Pane #IPW
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Bagikan